Jumat, 26 Desember 2025

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ciduk Pengedar Shabu Saat Tunggu Pembeli

Administrator - Kamis, 14 Mei 2020 06:32 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ciduk Pengedar Shabu Saat Tunggu Pembeli
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai melalui personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menciduk seorang laki-laki berinisial Axhari Panjaitan (39), tersangka pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Tersangka pelaku pengedar shabu warga Jln. Garuda Link.III, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Telung Nibung Kota Tanjung Balai ditangkap pada hari, Rabu (13/5/2020), malam sekitar pukul 21.30 WIB, di Jln Sentosa, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Saat tersangka diamankan, petugas turut menyita barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,47 gram, 1 unit handphone merk samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp.45 ribu. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Kamis (14/5/2020) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Sentosa, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut Kanit I, Ipda L Simatupang dan Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka diamankan ketika sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis shabu, melihat kedatangan petugas, tersangka membuang 1 bungkus plastik klip transparan ke aspal jalan, yang setelah diperiksa petugas ternyata berisi diduga narkotika jenis shabu,” ujar Kapolres. Kemudian lanjut Kapolres, petugas menginterogasi tersangka dan oleh tersanfka mengakui bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun makdimal 20 Tahyn,” terang AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru