MEDAN I SUMUT24.co
Tak henti mencari keadilan, Rahma Dhea Saraswara kembali menyurati Majelis Hakim. Dalam surat kali ini, Dhea meminta Majelis Hakim untuk menahan pelaku penganiayaan dirinya. Pasalnya hingga saat ini menurut Dhea, terdakwa Rika yang sudah dua kali mangkir di persidangan masih ditangguhkan status penahanannya.
Kepada awak media, Dhea menjelaskan dalam surat yang tertuang dalam No Surat 038 / BNSP / S / V / 2020 itu, proses peradilan atas kasusnya dalam perkara No 534 / Pid.B / 2020 / PN Medan terkesan memberi ruang yang bebas kepada terdakwa Rika.
“Sudah dua kali terdakwa Rika tidak hadir dalam persidangan bang, pertama pada tanggal 11 Maret, seharusnya agenda Sidang pada saat itu pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) terdakwa dengan alasan sakit.” Terang Dhea.
Kedua, lanjut Dhea, pada tanggal 28 April dimana Rika tak hadir dengan alasan berada di Jakarta dan saat itu kondisi di Jakarta dalam status PSBB, “Ini lah akibat ditangguhkan nya terdakwa bang.” Pungkas Dhea.
Senada dengan itu, Penasehat Hukum Dhea, Beltsazar NS Panjaitan menambahkan bahwa dalam surat tersebut, pihaknya juga menyoroti persidangan yang dinilai sudah cacat Formil. Dimana seharusnya agenda sidang pemeriksaan saksi meringankan terdakwa dijadikan pemeriksaan terdakwa dan sebaliknya agenda seharusnya pemeriksaan terdakwa dijadikan pemeriksaan saksi meringankan.
“Terdakwa tidak hadir karena alasan PSBB, akibat perbuatan terdakwa yang tidak ditahan, kepastian hukum bagi klien kami tidak ada kejelasan. Dengan memberikan alasan mengenai PSBB, menurut kami, terdakwa telah tidak menghormati persidangan.” Beber Beltsazar.
Lanjut Beltsazar, adapun surat yang kami kirim adalah prihal meminta secara tegas untuk melakukan penahanan kepada terdakwa serta memohon untuk meneliti, mencermati, dan bijaksana terhadap berkas perkara.
“Surat kepada Majelis Hakim ini, kami tembuskan sampai ke Presiden RI, Makamah Agung, Kepala Badan Pengawas Makamah Agung, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Ketua Pengadilan Negeri Medan, dan terakhir kepada Klien Rahma Dhea Saraswara.” Tandas Beltsazar
Sementara, Anggota Dewan DPRD Sumut dari Komisi A, HM Subandi BSc saat di konfirmasi atas kasus tersebut menyampaikan agar Majelis Hakim dan Jaksa yang merupakan perwakilan Tuhan menegakan kasus ini dengan seadil – adilnya, sehingga masyarakat benar – benar merasakan adanya Hukum di Negara ini.
“Untuk itu jangan sempat terjadi rasa ketidak adilan, justru Keputusan itu harus nya membuat orang merasa benar benar berada di wilayah hukum atau benar benar terlidungi hukum yang berlaku di Republik ini.” Diakhiri Subandi BSc.(W05)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News