Selasa, 17 Februari 2026

Terungkap Fakta Hukum di Persidangan, Terdakwa Tak Miliki Pernikahan Sah Secara Negara

Administrator - Minggu, 10 Mei 2020 17:13 WIB
Terungkap Fakta Hukum di Persidangan,  Terdakwa Tak Miliki Pernikahan Sah Secara Negara

Medan I SUMUT24.CO

Baca Juga:

H Syawaluddin Batubara mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara No. 586/Pid.B/2020/PN.LBP dengan terdakwa SAB yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat berupa KTP dan KK miliknya yang digunakan untuk pembelian 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor BK 1603 JW bersama mantan istri alm Amena Yusuf Tarigan.

Di mana dalam putusan itu juga, fakta hukum terungkap, yang selama ini anggapan masyarakat bahwa almarhum setelah bercerai dengannya tahun 2015, telah menikah lagi dengan terdakwa adalah tidak benar.

Dimana fakta hukum terungkap berdasarkan putusan No. 586/Pid.B/2020/PN.LBK adalah bahwa tersangka dengan almarhum tidak memiliki pernikahan yang sah secara negara.

Dalam kesempatan itu, H Syawaluddin Batubara didampingi kuasa hukumnya Lukman Nasution SH menyampaikan rasa kecewa kepada Pengadilan Tinggi Agama yang memutuskan perkara No. 127/Pdt.G/2019/PTA.MDN tanggal 31 Oktober 2019 dalam perkara banding antara Syawaluddin Batubara melawan Tammat Tarigan, di mana didalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi Agama Medan diduga telah keliru mengikut sertakan SAB dalam perkara Pidana No. 586/Pid.B/2020/PN.LBP sebagai suami sah almarhum. Namun secara hukum tidak bisa dibenarkan bahwa SAB adalah suami sah dari almarhum.

H Syawaluddin Batubara juga menekankan, “kepada seluruh oknum-oknum yang mengatasnamakan ahli waris dari almarhum dan mengambil alih atau memindahtangankan terhadap harta peninggalan almarhum, akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Dikatakannya, didalam putusan No. 586/Pid.B/2020/PN.LBP dengan tegas majelis hakim, memutuskam bahwa ahli waris yang sah adalah Muhammad Faisal, Muhammad Adrian AM dan Muhammad Lukman AM.

Sementara Frianta Felix Ginting, SH M. Hum, selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Deliserdang sependapat dengan putusan majelis hakim No. 586/Pid.B/2020/PN.LBP dikarenakan JPU juga menuntut terdakwa SAB bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat berupa KTP dan KK korban yaitu Syawaluddin Batu Bara, di mana KTP dan KK tersebut dipergunakan terdakwa bersama mantan istri korban untuk mengambil 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BK1603 JW.

Frianta Felix Ginting juga mengatakan, dimana mobil/barang bukti itu dikembalikan kepada ahli waris Alm Amena Yusuf Tarigan yaitu Muhammad Faisal AM, Muhammad Adrian Maulana AM dan Muhammad Lukman Zailani AM. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru