Jumat, 26 Desember 2025

Polres Sergai Bekuk 4 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Administrator - Sabtu, 09 Mei 2020 15:40 WIB
Polres Sergai Bekuk 4 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Polres Sergai Bekuk 4 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Baca Juga:

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24

Team Scorpions Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk 4 (empat) pelaku spesialis pembobol rumah kosong. Satu dari ke 4 pelaku tersebut diketahui masih dibawah umur.

Ke 4 pelaku tersebut yakni, M.Andre Utama (24), Riko Irfandi (23), Budianto (18) dan IAA (16). Keempat pelaku merupakan warga Dusun V Kampung Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah pintu besi coklat, 3 buah pintu kayu, 1 buah pintu plastik kamar mandi dan 1 buah spring bed.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, sabtu (9/5/2020) menjelaskan, ke 4 pelaku di tangkap di Terminal Sri Mersing Kota Tebing Tinggi, kamis (7/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

“Saat ini, ke 4 pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres AKBP Robin Simatupang.

Dijelaskan Kapolres, kejadian itu berawal saat saksi mata Andi (34) warga Dusun II Kampung Tempel Desa Pon datang ke toko milik korban Andy Halim Putra (45) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Saat itu saksi berniat mau belanja dan melihat toko milik Andi seperti dibongkar orang.

Melihat hal itu, saksi mata langsung melaporkan kejadian itu kepada korban. Selanjutnya, saksi mata bersama korban mengecek isi rumah tersebut, setelah dilihat ternyata isi beberapa barang seperti pintu kayu, tempat tidur dan pintu piber hilang yang ditaksir sebesar Rp 10.000.000,-.

“Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban membuat pengaduan ke Mapolres Sergai,” bilang Kapolres.

Atas pengaduan itu, lanjut Kapolres, tim Scorpions Satreskrim langsung kemudian turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi. Dari hasil olah TKP dan penjelasan dari beberapa orang saksi, petugas langsung memburu ke 4 pelaku tersebut.

“Ketiga pelaku yakni M. Andre Utama, Riko Irfandi dan IIA ditangkap petugas di Terminal Sri Mersing Tebing Tinggi. Ke tiganya ditangkap saat akan naik bus KUPJ menuju Pekan Baru, Riau. Sedangkan Budianto ditangkap dirumahnya. Selanjutnya, ke 4 pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Sergai”ungkap Kapolres Sergai.

Dari hasil interogasi, bahwa pelaku Riko Irfandi alias Rico mengaku, melakukan pencurian tersebut pada hari Kamis (30/4/2020) sekira pukul 01:00 WIB. Dalam hal ini, Riko dan Budianto perperan sebagai mengambil dan melangsir barang dengan mengunakan sepeda motor. Sedangkan IAA dan M. Andre Utama sebagai tukang melangsir hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru