Jumat, 26 Desember 2025

Ungkap Kasus Begal di Desa Medan Estate, Polrestabes Medan Tembak Mati 1 Pelaku 2 Rekannya Diamankan

Administrator - Sabtu, 09 Mei 2020 11:22 WIB
Ungkap Kasus Begal di Desa Medan Estate, Polrestabes Medan Tembak Mati 1 Pelaku 2 Rekannya Diamankan

Medan | Sumut24.co

Baca Juga:

Polrestabes Medan Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Begal yang terjadi di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan itu, personil Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang laki-laki berinisial H (22), warga Perumnas Mandala, AR alias A (42), warga Jalan Cendrawasih, Perumnas Mandala dan RRL alias K (25) warga Perumnas Mandala, Sabtu (9/2020) pagi dini hari.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir SIK MTCP diwakilkan Wakasat Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji SIK didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SIK dalam paparanya kepada wartawan, Sabtu (9/5/2020) di Mapolrestabes Medan mengatakan, satu dari para tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak mati karena melawan petugas.

“Satu pelaku berinisial RRL alias K (25) terpaksa ditembak mati karena melawan petugas. Sedangkan rekan tersangka berinisial H ditembak dibagian kedua kakinya,” ucap AKBP Irsan Sinuhaji semabri megatakan, satu pelaku verinisial I masukdalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskan Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, tersangka berinisial RRL alias K yang ditembak mati merupakan residivis kasus perampokan dengan kekerasan (Curas) Tahun 2012 dan baru keluar dari penjara karena asimilasi pada April 2020 kemarin.

Sedangkan H yang ditembak dibagian kedua kakinya dalam kasus begal ini, terlibat sebagai penyedia sepeda motor untuk melakukan aksi begal dan menodong korban menggunakan sajam jenis samurai. H merupakan residivis yang selesai menjalani hukuman di bulan April 2020 karena program asimilasi.

Sefangkan satu tersangka lagi berinisial AR alias A dan keterlibatanya dengan menjualkan sepeda motor hasil curian kepada Inisial I (DPO) senilai Rp2.7 juta.

“Kedua tersangka, K dan H, membegal korbannya Rian Hadi Kesuma (20) penduduk Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan pada, Sabtu (2/5/2020), pagi pukul 06.00 WIB di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan,” urai AKBP Irsan.

Dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku, sebilah sajam jenis pedang/samurai, sebilah sajam jenis golok yang digunakan tersangka K untuk melawan petugas saat ditangkap.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan diserahkan atas lima tahun penjara,” pungkas AKBP Irsan Sinuhaji.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru