Senin, 16 Februari 2026

Polsek Medan Area Ungkap Kasus Curanmor, Tekab Medan Area Ringkus Sayuti

Administrator - Rabu, 06 Mei 2020 04:28 WIB
Polsek Medan Area Ungkap Kasus Curanmor, Tekab Medan Area Ringkus Sayuti
Medan | Sumut24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) sesuai Pasal 363 KUHPidana, Selasa (5/5/2020), malam pukul 20.00 WIB. Adapun tersangka pelaku Curanmor dimaksud bernama, Sayuti Husein Rambe (39), warga Jln. Langgar Gg Dame No 25, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Area. Pelaku ditangkap pada hari, Selasa (5/5/2020), malam pukul 20.00 WIB, saat berada di Jln. Bromo Gg Silaturahim (Gudang Bandrek) saat sedang duduk. Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH kepada wartawan mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi No : LP/172/K/III/2020/SPKT Medan Area, tanggal 4 Maret 2020 atas nama pelapor (korban), Duwardi (48) warga Jln. Langgar Gg Berdikari No 7, Kel. Tefal Sari Mandala III, Kec. Medan Area  dan Surat perintah Penangkapan Sp Kap No : Sp.Kap/III/V/2020/RESKRIM. Kapolsek menuturkan, awal kronologis pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari, Rabu (4/3/2020), pagi pukul 05.30 WIB, korban yang hendak beraktifitas memanaskan sepeda motor miliknya. Sebelum berangkat korban masuk kedalam rumah untuk mengambil tas miliknya. Saat korban keluar rumah sambung Kapilsek, sepeda motornya sudah hilang dan melapirkanya ke Polsek Medan Area. Polisi yang mendapat laporan kasus Cueanmor langsung melakukan penyelidikan. Pada hari, Selasa (5/5/2020), malam pukul 20.00 WIB, setelah melakukan penyelidikan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Medan Baru mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jln. Bromo Gg Silaturahim (Gudang Bandrek) sedang duduk. Kemudian Tekab Polsek Medan Area  yang dipimpin langsung Kanit Res Medan Area Iptu JH Panjaitan dan Panit 2 Ipda PM Tambunan dan 2 orang anggota memastikan informasi tersebur dan langsung menuju lokasi sasaran. “Pada saat sampai di TKP, Tekab Medan Area melihat seorang laki-laki sedang duduk persis seperti ciri-ciri pelaku. Kemudian Tekab Polsek Medan Area dengan gerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucap Kompol Faidir. Selanjutnya pelaku diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatanya dan tersangka telah menjual sepeda motor hasil curianbya ke Jalan Pancing A.N Ucok sebesar Rp5.5 juta, namun baru di bayar Ucok Rp3 juta. “Kmudian dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Ucok namun belum ditemukan dan sampai saat ini masih buronan tekab Polsek Medan Area. Pelaku di bawa ke Polsek Medan Area untuk proses sidik lanjut,” ungkap Kompol Faidir.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
Bupati Saipullah Buka Mubes III FPPAB Madina, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
Berlumpur Demi Rakyat! Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Bangun Harapan Petani Sangkunur
Air Kehidupan Itu Segera Mengalir, Berkat Gotong Royong Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS dan Warga
komentar
beritaTerbaru