Sudah Seminggu, Kepastian Kompensasi Korban Keracunan MBG Karo Belum Jelas
Sudah Seminggu, Kepastian Kompensasi Korban Keracunan MBG Karo Belum Jelas
News
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Toba Dilimpahkan ke PN
Baca Juga:
Balige | SUMUT24.co Penanganan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku pencabulan TP (41) disalah satu desa di Kecamatan Laguboti sempat diberitakan dibebaskan. Kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa dinyatakan masih dalam proses dengan status penahanan terhadap tersangka ditangguhkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa DR Robinson Sitorus melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon menjelaskan, Kejari Tobasa tidak ada membebaskan pelaku dalam kasus perkara tersebut. Namun dijelaskan, penangguhan dilakukan sebelum dilimpahkan berdasarkan adanya pertimbangan-pertimbangan.
“Adapun kasus pencabulan yang dilakukan oleh inisial TP dan sudah diserahkan oleh Kepolisian dimana berkas perkara sudah P21, saat ini kita sudah limpahkan ke pengadilan. Dalam kurun waktu masa pelimpahan ke pengadilan, masih ada proses. Pada tanggal 5 April lalu, kita menerima surat dari penasehat hukum tersangka dan keluarga yang berisi tentang pernyataan menyebutkan bahwa perlakuan yang dituduhkan kepada tersangka itu tidak benar atau disebutkan rekayasa yang akhirnya membuat keragu-raguan kepada kami dan menjadi bahan melakukan penangguhan”, terang Gilbeth di ruang kerjanya, Senin (4/5).
Menepis pemberitaan yang menyebutkan tersangka sudah dibebaskan, Gilbeth dengan tegas menyatakan, Kejari Tobasa tidak pernah bermain-main dalam penanganan kasus, secara khusus kasus pencabulan yang sedang ditangani saat ini.
“Perkara ini sudah kita limpahkan ke pengadilan hari ini Senin tanggal 4 Mei dan sudah diterima, tinggal menunggu proses persidangan dari pihak pengadilan. Jadi tidak benar kita bebaskan, perkara ini masih dalam proses, kita masih on the track, kita tidak main-main dalam penanganan perkara ini”, sebutnya.
Penangguhan dilakukan kepada tersangka berdasar surat yang diterima dari penasehat hukum dan keluarga dilengkapi surat jaminan.
Informasi yang diperoleh SUMUT24 dilanjutkan ke tetangga instansi yakni Pengadilan Negeri Balige. Melalui Elprin Sibombing staf pidana PN Balige mengakui berkas pemeriksaan perkara pidana nomor 89/Pid.Sus/2020/PN Blg sudah diterima per tanggal 4 Mei 2020 sekitar pukul 09.30 wib. Ditanya apakah tersangka turut dilimpahkan, PN Balige mengatakan masih dalam tahap penunjukan majelis.
“Berkas pelimpahan sudah kita terima hari ini jam 09.37 wib dan masih tahap penunjukan majelis”, sebut Elprin.
Tersangka kasus pencabulan inisial TP adalah Kepala Desa terpilih desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. (des)
Sudah Seminggu, Kepastian Kompensasi Korban Keracunan MBG Karo Belum Jelas
News
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (17/9/2026) sore meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang jadi pengedar
Hukum
Deliserdang sumut24.co Untuk terus memupuk sinergitas wartawan dan polri, Chairum Lubis SH Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Selasa (22/9/2
News
DPRD Dorong Kinerja Bank Sumut Hingga IPO, Dana Daerah Harus Berputar Untuk PAD dan Deviden
News
Distanpang Sumut Inisiasi Proyek Perubahan Transformasi Birokrasi Pelayanan Sektor Pertanian Terpadu
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota didampingi Unsur Forkopimda melakukan kick off tanda dibukanya Kejuaraan Sepak Bola Antar Pelajar SMA/Sederajat
News
Labuhanbatu sumut24.coTim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Inteldim 0209/Labuhanbatu meninda
Hukum
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus mengakselerasi transformasi digital dengan m
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Proses tender sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai kembali menjadi soro
News