Senin, 16 Februari 2026

Polsek Percut Sei Tuan Tertibkan dan Bubarkan Masyarakat Berkumpul, 22 Orang Diamankan

Administrator - Sabtu, 02 Mei 2020 09:05 WIB
Polsek Percut Sei Tuan Tertibkan dan Bubarkan Masyarakat Berkumpul, 22 Orang Diamankan
Medan | Sumut24.co Memasuki hari ke-9 Ramadhan 1441 H, Polsek Percut Srei Tuan Polrestabes Medan, Jumat (1/5/2020), malam pukul 22.15 melaksanakan kegiatan pembubaran masyarakat yang masih berkumpul. Selain pembubaran terhadap masyarakat, Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan melalui personil yang teribat penertiban juga memberikan himbauan kepada pemilik usaha warung, Lapo Tuak dan Cafe untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) bertempat di Wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Arus Wibowo SIK MH kepada wartawan mengatakan, kegiatan dilakukan atas dasarnpelaksanaan tugas UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menindak lanjuti Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 serta program Kerja Polsek Percut Sei Tuan TA. 2020bjuga perintah Kapolsek Percut Sei Tuan. Lanjut Kompol Aris Wibowo, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Luis Beltran K Marissing, STK SIK MH dan turut didampingi Aiptu Suharto, Aiptu Mahmuddin, Aiptu Bernand Siagian, Aiptu Hj. Cut Nurhayati, Aipda M Damanik, Bripka Ridarmi Ginting, Bripka Hadi Ekwan,  Bripka Joko Andri, Brigadir Franseda. Penertiban masyarakat berkumpul sambung Kapolsek, personil Polsek Percut Sei Tuan bergabung dengan Pemerintahan Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan yang diikuti oleh Kades Sampali Bapak Muhammad Ruslan, SH beserta Kadus Desa Sampali dan BKM Desa Sampali. Adapun lokasi yang menjadi titik kegiatan di Desa Sampali diantaranya, Panti Pijat Canser milik Fitri di Jln. H. Anif No. 064 BS Desa Sampali, Panti Pijat Mawar di Jl. H. Anif Desa Sampali, Panti Pijat Nirwana di Jln. H. Anif Desa Sampali. Kemudian penertiban selanjutnya di Lapo Tuak/ Cafe Black pemilik an. Susiani Jln. Jatian Desa Sampali, Mini Cafe Dusun 18 Desa Sampali (Tutup), Cafe Beringin Laut Dendang Dusun 18 Desa Sampali (tutup). “Dari lokasi diamankan 22 orang diantaranya Laki-laki 11 orang, Perempuan 11 orang. Selanjutnya dibawa ke Kantor Desa Sampali untuk dilakukan pendataan dan pembinaan serta membuat surat pernyataan,” ujar Kompol Aris Wibowo. Sambung Kapolsek, dalam pelaksanaan tersebut, Kanit Reskrim menyampaikan himbauan kepada warga terkait pencegahan penyebaran Covid-19 antara lain, Kurangi berada di tempat keramaian dan hindari berkumpul serta mengunjungi orang banyak. Kepada masyarakat yang sedang berkumpul segera membubarkan diri agar selalu berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar tidak meninggalkan rumah terkecuali dalam hal penting dan mendesak. “Kepada warung/Lapo Tuak dan Cafe yang buka untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah dimasa Pandemi Covid-19 kita harus patuhi anjuran pemerintah dan Maklumat Kapolri,” imbau orang nomor satu di Mapolsek Percut Sei Tuan ini.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
Bupati Saipullah Buka Mubes III FPPAB Madina, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
Berlumpur Demi Rakyat! Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Bangun Harapan Petani Sangkunur
Air Kehidupan Itu Segera Mengalir, Berkat Gotong Royong Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS dan Warga
komentar
beritaTerbaru