Senin, 16 Februari 2026

Patroli Asmara Subuh Ramadham 1441 H Polres Tanjung Balai Amankan 4 Unit R2 

Administrator - Sabtu, 02 Mei 2020 05:20 WIB
Patroli Asmara Subuh Ramadham 1441 H Polres Tanjung Balai Amankan 4 Unit R2 
Tanjung Balai | Sumut24.co Polres Tanjung Balai melalui personilnya melaksanakan kegiatan patroli penertiban dan himbauan terhadap masyarakat yang melaksanakan “Asmara Subuh” usai bersantap sahur pada Bulan Ramadhan 1441 H di Wilayah Kota Tanjung Balai, Sabtu (2/5/2020), pagi pukul 05.30 WIB,engankan 4 (empat) unit Sepeda Motor yang dijadikan sarana tranaportasi Balap Liar. Giat dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Tanjung Balai AKP JF Simanjuntak sebagai Perwira Pengawas (Pawas), didampingi Perwira Pengendali (Padal) Ipda M Irfan dan Ipda H Pasaribu turut serta juga melibatkan personil Piket Fungsi Polres Tanjungbalai sebanyak 20 personil yang terdiri dari Sat Intelkam 3 personil, Sat Reskrim 4 personil, Sat Sabhara 5 personil, Sat Lantas 4 personil dan Sat Res Narkoba 4 personil. Dalam pelaksanaan yang beragendakan himbauan kepada masyarakat di sepanjang Jln. Jend. Sudirman Kota Tanjungbalai dan pembubaran balap liar di Jln. Pahlawan Kota Tanjungbalai / Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, personil melakaanakan patroli dengan menggunakan kendaraan bermotor, 1 (satu) unit Ranmor R4 Sat Sabhara, 2 (dua) unit Ranmor R4 Sat Lantas dan 1 (satu) unit Ranmor Sipropam. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengatakan bahwa inti kegiatan patroli tersebut berupa himbauan agar maayarakat mengurangi berkegiatan di kerumunan orang banyak, dikarenakan untuk mengantisipasi infeksi dan penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Kota Tanjung Balai. Selain itu juga agar maayarakat segera kembali kerumah masing-masing, tidak melakukan balapan liar dan tidak bermain petasan. Sambung Kapolres Tanjung Balai, hasil pelaksanaan giat, diamankannya 4 unit Sepeda Motor yang digunakan sebagai alat tranaportasi balap liar maaing-masing, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio tanpa Plat, 2 (dua) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario tanpa Plat dan 1 (satu) unit Seoeda Motor Merk Honda Vario BK 3276 QAJ. “Keseluruhan hasil diamankan di Polres Tanjung Balai dan dilakukan tindakan berupa penilangan oleh Sat Lantas Polres Tanjung Balai dan bagi pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengikuti sidang pada tanggal 19 Juni 2020,” ujar AKBP Putu Yudha orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
Bupati Saipullah Buka Mubes III FPPAB Madina, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
Berlumpur Demi Rakyat! Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Bangun Harapan Petani Sangkunur
Air Kehidupan Itu Segera Mengalir, Berkat Gotong Royong Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS dan Warga
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Jadi 'Malaikat Penolong' bagi Warga Sangkunur
Saat Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Menjadi Saudara: Kisah Haru Pratu Abadi Bantu Roni Nasution Siapkan Kayu Bakar
komentar
beritaTerbaru