Sabtu, 04 April 2026

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Buka Posko Pengaduan Daring Online.

Administrator - Rabu, 29 April 2020 12:07 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Sumut Buka Posko Pengaduan Daring Online.

 

Baca Juga:

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Buka Posko Pengaduan Daring Online.

Medan i Sumut24.co Bagi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 Tidak mendapat layanan sebagaimana mestinya seperti, tidak mendapat layanan Jaring Pengaman Sosial (JPS), layanan kesehatan, layanan keuangan, transpotasi dan layanan keamanan. Laporkan ke Ombudsman RI.

Ya, saat ini, Ombudsman RI, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Sumut memang membuka Posko Pengaduan Daring (online) Covid-19 bagi masyarakat terdampak bencana nasional wabah virus corona Covid-19 yang kini melanda Indonesia.

“Jadi, Posko Pengaduan Daring (online) ini adalah saluran bagi warga yang termasuk sebagai kelompok terdampak wabah covid-19, untuk dengan mudah mengadukan lima bidang layanan pemerintah. Kelima bidang layanan yang dapat dilaporkan itu adalah layanan JPS, layanan kesehatan, layanan keuangan, transpotasi dan layanan keamanan,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (29/4/2020).

Layanan JPS misalnya, lanjut Abyadi merincikan, seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja dan layanan tarif listrik. Kemudian layanan kesehatan (medis) bagi korban Covid-19 sebagaimana diatur dalam Kepmenkes No: HK.01.07/Menkes/1042020 tentang penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya.

Hal lain yang dapat dilaporkan melalui Posko Daring (online) Covid-19 Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini adalah, layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen. Antara lain kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.

Sementara layanan transportasi khusus bagi warga yang terdampak khusus di daeerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terakhir adalah layanan keamanan. Ini adalah layanan kepolisian bagi masyarakat yang terdampak dari kebijakan PSBB, kebijakan pembebasan narapidana dan kebijakan larangan mudik.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rico Waas: Penataan Trotoar Harus Punya Perencanaan Matang, Humanis, dan Estetis
Pemko Tanjungbalai Ikuti Entry Meeting LKPD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
TPT Tanjungbalai Turun Jadi 3,81 Persen, Wali Kota Mahyaruddin Paparkan Strategi dan Inovasi
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Kolaborasi Atasi Pencemaran Lingkungan di Teluk Nibung
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Program MBG di Posyandu Asoka, Pastikan Tepat Sasaran
Polda Sumut Pastikan Ibadah Jumat Agung Aman dan Lancar, Pengamanan Berlanjut hingga Paskah
komentar
beritaTerbaru