Kamis, 23 Juli 2026

Buronan Melarikan diri Akibat Dihalangi Orang Tuanya Akhirnya Diringkus

Administrator - Senin, 13 April 2020 08:08 WIB
Buronan Melarikan diri Akibat Dihalangi Orang Tuanya Akhirnya Diringkus

Buronan Melarikan diri Akibat Dihalangi Orang Tuanya Akhirnya Diringkus

Baca Juga:

deliserdang I Sumut24.co Setelah sempat melarikan diri pada saat akan dibawa ke Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang, Resmii Sembiring alias Sakal (23) warga Dusun I Desa Jaba Kecamatan Namorambe akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab Polsek Namorambe saat sedang berada ditempat persembunyiannya di Desa Sudi Rejo Kecamatan Namorambe Minggu (12/04/20) malam sekira pukul 23.00 wib.

Diringkusnya Resmi Sembiring yang buron selama 10 bulan ini bermula dengan adanya laporan korban Irma Ori Br. Manurung (29) warga perumahan Cendana Asri Blok T No.6 Desa Jaba Kecamatan Namorambe yang rumahnya disantroni maling.

Setelah melalui penyelidikan yang memakan waktu hampir 10 bulan, akhirnya tim Tekab Unit Reskrim Polsek Namorambe berhasil meringkus Resmi Sembiring alias Sakal diduga pelaku namun pada saat akan dibawa ke Polsek, tim tekab Polsek Namorambe mendapat perlawanan dari keluarga tersangka.

Pada saat akan diamankan, personil unit Reskrim Polsek namorambe mendapat perlawanan berupa pengancaman dan tindakan perlawanan dari keluarga tersangka yakni Sarikat Sembiring (57) yang merupakan ayah tersangka dan berkata kepada petugas “jangan kau bawa anakku” ! kuntek kau kari” selain itu Sarikat Sembiring juga meneriaki petugas dengan kata kata Rampok… Rampok”

Petugas Kepolisian kemudian menjelaskan kepada Sarikat Sembiring bahwa anaknya ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana pencurian di Dusun II Perum Cendana Asri Desa Jaba Kecamatan Namo Rambe, beberapa waktu yang lalu. Namun Sarikat Sembiring tetap bertahan agar anaknya dilepaskan dan jangan dibawa ke Polsek Namorambe sembari menarik anaknya dari atas sepeda motor.

Tidak lama kemudian, Ramlan Surbakti (48) dan kawan kawannya menghampiri petugas sembari mengancam dan berkata “jangan suka sukamu disini, kuntek kau kari. Disini petugas Kepolisian kembali menjelaskan bahwasanya mereka Anggota Polsek Namo Rambe. Namun penjelasan dari anggota tidak juga didengar malah mereka berupaya menarik pelaku dari atas Sepeda Motor.

Tidak sampai di situ saja, tiba tiba Ramlan Surbakti mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya sembari berkata “gak ada polisi polisi disini, kutebak kau kari” sembari mengayunkan pisaunya kepada petugas. Selanjutnya Sarikat Sembiring dan Ramlan Surbakti beserta kawan-kawannya menarik paksa Resmi Sembiring alias Sakal dan Resmi Sembiring langsung melarikan diri ke arah pemukiman warga Desa Jati Kesuma.

Akibat dari kejadian tersebut ,Resmi Sembiring melarikan diri dan petugas akhirnya mengamankan Sarikat Sembiring dan Ramlan Surbakti dengan persangkaan menghalangi tugas anggota POLRI dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Namorambe.

Tak menyerah sampai disitu saja, petugas tetap melakukan pencarian terhadap Resmi Sembiring alias Sakal dan tim tekab berhasil menangkap Resmi Sembiring dari persembunyiannya di Desa Sudi Rejo Kecamatan Namorambe dan membawanya ke Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi mandagi, SIK melalui Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang, Ako B. Naibaho membenarkan bahwa Resmi Sembiring alias Sakal yang sempat melarikan diri pada saat akan dibawa ke komando sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

Akibat perbuatannya Resmi Sembiring alias Sakal kita persangkakan Pasal 363 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujar AKP Binsar menambahkan. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
komentar
beritaTerbaru