Senin, 16 Februari 2026

Jual Kupon Togel SM Diringkus Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis

Administrator - Kamis, 26 Maret 2020 06:26 WIB
Jual Kupon Togel SM Diringkus Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis

Jual Kupon Togel SM Diringkus Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis

Baca Juga:

Deliserdang I Sumut24.co

Ditengah-tengah pelaksanaan tugas melakukan himbauan pencegahan penyebaran penularan virus corona (Covid-19) kepada masyarakat, Konsistensi pemberantas perjudian tetap ditunjukan jajaran Polresta Deli Serdang, melalui Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel, Rabu (25/03/20).

Tersangka seorang pria berinisial SM (40) tahun, warga Dusun IV Sugiharjo Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang) SM diamankan petugas saat sedang berada di Dusun II Desa Paya Gambar Kec. Batang Kuis.

Diketahui saat ditangkap SM sedang menulis angka tebakan perjudian jenis Togel dan dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 ( satu ) unit Handphone Merk Nokia, Uang sebanyak Rp 128.000. ( Seratus dua puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah pulpen warna hitam, 3 (tiga) lembar kertas timah rokok bertuliskan angka tebakan. Barang bukti tersebut digunakan tersangka SM untuk melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu membenarkan telah diamankannya seorang pria berinisial SM karena diduga sebagai tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel.

“ya benar Tim Tekab Unit Reskrim kita ada mengamankan SM yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat aksi nekatnya jual kupon togel, untuk pelaku (SM) karena perbuatannya dijerat Pasal 303 dari KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tutup Akp Simon. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru