Sabtu, 04 April 2026

Jual Kupon Togel SM Diringkus Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis

Administrator - Kamis, 26 Maret 2020 06:26 WIB
Jual Kupon Togel SM Diringkus Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis

Jual Kupon Togel SM Diringkus Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis

Baca Juga:

Deliserdang I Sumut24.co

Ditengah-tengah pelaksanaan tugas melakukan himbauan pencegahan penyebaran penularan virus corona (Covid-19) kepada masyarakat, Konsistensi pemberantas perjudian tetap ditunjukan jajaran Polresta Deli Serdang, melalui Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel, Rabu (25/03/20).

Tersangka seorang pria berinisial SM (40) tahun, warga Dusun IV Sugiharjo Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang) SM diamankan petugas saat sedang berada di Dusun II Desa Paya Gambar Kec. Batang Kuis.

Diketahui saat ditangkap SM sedang menulis angka tebakan perjudian jenis Togel dan dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 ( satu ) unit Handphone Merk Nokia, Uang sebanyak Rp 128.000. ( Seratus dua puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah pulpen warna hitam, 3 (tiga) lembar kertas timah rokok bertuliskan angka tebakan. Barang bukti tersebut digunakan tersangka SM untuk melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu membenarkan telah diamankannya seorang pria berinisial SM karena diduga sebagai tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel.

“ya benar Tim Tekab Unit Reskrim kita ada mengamankan SM yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat aksi nekatnya jual kupon togel, untuk pelaku (SM) karena perbuatannya dijerat Pasal 303 dari KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tutup Akp Simon. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
komentar
beritaTerbaru