Kamis, 25 Desember 2025

Jual Kupon Togel SM Diringkus Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis

Administrator - Kamis, 26 Maret 2020 06:26 WIB
Jual Kupon Togel SM Diringkus Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis

Jual Kupon Togel SM Diringkus Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis

Baca Juga:

Deliserdang I Sumut24.co

Ditengah-tengah pelaksanaan tugas melakukan himbauan pencegahan penyebaran penularan virus corona (Covid-19) kepada masyarakat, Konsistensi pemberantas perjudian tetap ditunjukan jajaran Polresta Deli Serdang, melalui Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel, Rabu (25/03/20).

Tersangka seorang pria berinisial SM (40) tahun, warga Dusun IV Sugiharjo Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang) SM diamankan petugas saat sedang berada di Dusun II Desa Paya Gambar Kec. Batang Kuis.

Diketahui saat ditangkap SM sedang menulis angka tebakan perjudian jenis Togel dan dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 ( satu ) unit Handphone Merk Nokia, Uang sebanyak Rp 128.000. ( Seratus dua puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah pulpen warna hitam, 3 (tiga) lembar kertas timah rokok bertuliskan angka tebakan. Barang bukti tersebut digunakan tersangka SM untuk melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu membenarkan telah diamankannya seorang pria berinisial SM karena diduga sebagai tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel.

“ya benar Tim Tekab Unit Reskrim kita ada mengamankan SM yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat aksi nekatnya jual kupon togel, untuk pelaku (SM) karena perbuatannya dijerat Pasal 303 dari KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tutup Akp Simon. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
Monitoring Kegiatan Libur Nataru dan Pemberian Remisi Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru