Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
MEDAN|SUMUT24 Surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) milik Roymardo S pelaku pembunuhan sadis terhadap Nurain Lubis (63) dosen Fakultas Ilmu keguruan dan ilmu pendidikan (FIKIP) UMSU, sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Baca Juga:
SPDP itu, diterima pihak kejaksaan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan, pada pekan lalu. “SPDP untuk kasus pembunuhan dosen UMSU sudah kita terima minggu lalu. Untuk persis tanggalnya saya tidak ingat,” sebut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (18/5).
Setelah menerima SPDP itu, Kejari Medan juga sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU), yang diketuai oleh Firdaus. “Ada tiga JPU, ketua timnya, Firdaus, anggotanya Mardias dan Aisyah,” tutur Taufik.
Untuk selanjutnya, Taufik mengatakan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari Polresta Medan atas kasus pembunuhan sadis yang dilakukan mahasiswa FKIP UMSU itu. “Kita tunggu aja lah berkas tahap I dari polisi,” tandasnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Medan sudah melakukan pra rekontruksi di Mapolresta Medan. Mahasiswa semester enam itu, kembali mempragakan 29 adegan. Bagaimana dirinya menghabiskan nyawa dosennya dengan menggunakan pisau, yang sudah disiapkan dari rumah kontrakkannya.
“Ada 29 Adegan kita lakukan pra rekontruksi pada hari Selasa, 10 Mei 2016, kemarin di lantai II Gedung Satuan Reskrim Polresta Medan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono, Rabu, 11 Mei 2016, lalu.
Pria berusia 21 tahun ini, mengulangi aksi pembunuhan satu persatu. Dimana, pelaku mengambil pisau dari dalam jok sepeda motornya. Kemudian, Roymardo S melihat kondisi seputaran kampus sambil duduk didepan kantor biro FKIP UMSU.
Dia lalu melihat korban keluar dari kantor biro dan masuk ke kamar mandi wanita. Tak lama kemudian, pelaku menunggu korban keluar kamar mandi. Melihat korban keluar kamar mandi. Dia pun langsung melakukan aksinya dengan cara mengambil pisau yang sudah disiapkannya seterusnya membunuh korban.
“Jadi, tujuan pra rekonstruksi ini memberikan gambaran dan melihat sebenarnya peristiwa di TKP (tempat kejadian perkara). Alat-alat bukti yang kami kumpulkan, kami rangkum untuk menyempurnakan berkas perkara dan nantinya akan dikirim ke JPU,” tutur perwira melati satu itu.
Dia menyimpulkan dari awal hingga akhir aksi kejam yang dilakukan oleh pelaku. Diduga pelaku sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan mantan Dekan FKIP UMSU.
Aldi menyatakan, dengan dilakukan 29 adegan ini, tergambar jelas memang RS merencanakan aksi pembunuhan terhadap dosennya Nurain.” Dalam pra rekon memang pelaku merencanakan berangkat dari kontrakannya sudah menyiapkan alat bukti pisau dan martil di jok keretanya,” ujarnya.
Menurut Aldi, saat pelaku bangun tidur pada hari itu, sudah terlintas dibenaknya untuk melakukan pembunuhan. Alasan RS melakukan pembunuhan ini adalah karena dendam. Tersangka diketahui kesal dan sakit hati karena dimarahi oleh korban.
“Saat proses belajar mengajar, korban memarahi tersangka karena tak mematuhi aturan (kampus),” terangnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi. Baik dari rekan pelaku, yakni mahasiswa UMSU, pengawas gedung UMSU hingga pihak keamanan kampus UMSU.
Sementara itu, dalam kasus ini. Roymardo S terancam hukuman mati. Pasalnya, dirinya sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan Dekan FIKIP UMSU itu dengan sadis.
“Sudah cukup mendudukkan persoalan apa yang dilakukan tersangka. Kita bisa kenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” ucap Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Medan.
Diketahui, Pembunuhan sadis dilakukan Roymardo S terhadap dosennya didalam kamar di Gedung B kampus UMSU di jalan Muchtar Basri, Medan, Senin sore, 2 Mei 2016, lalu.
Pelaku menghabiskan nyawa dosennya dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkannya. Kemudian, pisau itu diarahkan keleher korban sampai korban menghembuskan nyawa terakhir di TKP dengan melumuran darah. (W05)
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum