DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
Perampok di Desa Simodong Terancam 9 Tahun Penjara
Baca Juga:
- DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
BATU BARA l SUMUT24.co SH alias Jiweng pelaku utama dalam kasus pencurian dengan Kekerasan terancam Sembilan(9) tahun Penjara. “Dua pelaku warga Kabupaten Batubara ini terjerat kasus pencurian dengan kekerasan. SH alias Jiweng(40) dan SR alias Alil (39). Polres Batubara bersama Polsek Indrapura berhasil mengamankan pelaku utama dan satu orang temannya beserta barang buktinya,”kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MM didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Hutabarat SH, Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasyah Sik, dan Kanit Reskrim Ipda Jimmy Sitorus, pada Pers rilis, Kamis(19/03) petang di Makopolres Batubara. Dijelaskan, kejadian itu pada tanggal 24 Ferbuari 2020 lalu. SH alias Jiweng (40) berangkat keladang tempatnya bekerja dan membawa kampak beserta sebuah Tas. Jalan menuju tempatnya bekerja melalui rumah Nek Musinem (Korban). SH alias Jiweng ketika dilokasi dalam keadaan sunyi, sambil meletakkan tasnya di bawah pohon pisang dan meuju rumah korban serta masuk melalui pintu belakang dan berhasil mengondol uang tunai dan perhiasan emas. Usai merampok Nek Musinem, warga Kampung Jawa, Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Batubara. Kedua tersangka melarikan diri selama tiga minggu. Para pelaku sebelumnya diketahui merampok wanita berusia 78 tahun tersebut di kediamannya dengan senjata tajam jenis kapak. Menurut data dihimpun, dua tersangka yang diamankan dari lokasi berbeda, Selasa (17/3) kemarin. Dalam aksi perampokan itu, Nek Musinem kehilangan uang tunai sebesar Rp 45 juta serta perhiasan emas. Kemudian dilaporkan ke Polsek Indrapura. Polisi menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku adalah Sahar alias Jiweng, warga Desa Simodong. Usai merampok Nek Musinem , Jiweng bersembunyi selama lebih kurang 3 pekan sebelum akhirnya polisi menciduk pria itu di Desa Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Polisi menangkap Jiweng tanpa perlawanan saat itu. Dari keterangan Jiweng, diketahui bahwa perampokan itu dilakukannya bersama temannya Aidil. Keterangan itu membuat petugas segera memburu Aidil hingga akhirnya menemukannya di SPBU Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras. Pada saat petugas membawa keduanya mencari barang bukti, Jiweng disebut berusaha kabur. “Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,”kata Kapolres. Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(jo)
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota