MATINYA NURANI DEMOKRASI: KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penganiayaan
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 3 orang Pria berinisial “Do (35), Ro(39), dan La(28)†ketiganya warga komplek perumahan Rori Nata Desa Bandar Labuhan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang diduga pelaku Pengeroyokan, Jumat (13/03/2020).
Menurut Kapolsek, penangkapan dilaksanakan berdasarkan laporan resmi dari korban ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang atas nama Andi Kurniawan (27) Warga Desa Tanjung Morawa A Kab. Deli Serdang, (1/2/ 2020) karena diduga ketiga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban.
Akp Sawangin menjelaskan pada Sumut 24 Sabtu (14/3), awal kejadian yakni ( 31/1/2020 ) sekira pukul 19.00 wib, korban mengunjungi rumah temannya Siti Aisyah yang berlokasi di komplek perumahan Rori nata, Desa bandar labuhan, kec Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.
Sesampainya didepan rumah temannya, kemudian korban memanggil nama Aisyah berulang – ulang, namun ketiga tersangka yang sedang duduk di salah satu rumah warga yang tak jauh dari lokasi tersebut mengikuti kata-kata panggilan korban seperti mengolok – ngolok.
Kemudian korban mengingatkan dan mengatakan “biasa aja la bang†kepada para tersangka, hingga ketiga tersangka berdiri menghampiri pelapor dan terlibat cek cok mulut dan berujung dengan penganiayaan terhadap korban.
Setelah terjadi penganiayaan tersebut, perangkat desa sempat memediasi secara kekeluargaan, namun karena tidak ada titik temu maka korban melaporkan ke pihak Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Akp Sawangin SH menjelaskan, â€Benar ketiga Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Morawa dan kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.â€
Diduga pelaku dalam hal ini dijerat pasal penganiayaan, pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHPâ€): (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Jelas Kapolsek. ( Hari’S).
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News
DARI EVALUASI MENUJU AKSI MENGUBAH RAKOR MENJADI MESIN PERBAIKAN KEMENIMIPAS
News
DARI EVALUASI MENUJU AKSI MENGUBAH RAKOR MENJADI MESIN PERBAIKAN KEMENIMIPAS
News
MAMUJU SUMUT24.CO Kontingen Sumatera Utara (Sumut) kembali menorehkan prestasi di ajang nasional. Kali ini, Sumut berhasil meraih medali p
Sport
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang
Hukum
Seorang Pria Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
Hukum
Inhu sumut24.co Personel gabungan yang dipimpin Kodim 0302/Indragiri Hulu terus melanjutkan upaya pemadaman dan pendinginan kebakaran huta
News
Pemprov SumutAS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
News
Medan sumut24.co Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier (Ca
News
Bobby Nasution Dukung Rakerwil Abpednas, Dorong Program yang Berdampak bagi Masyarakat Desa
News