DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Timsus Polres Tanjung Balai meringkus 2 (dua) tersangka pelaku pengedar Narkotika jenis shabu-shabu. Kedua pelaku dimaksud masing-masing, Samsul Bahri alias Samsul (45), warga Jln Tomat Link III, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dan Riki Syahputra alias Riki (27), warga Dsn II, Desa Teluk Dalam, Kec. Teluk Dalam, Kab. Asahan.
Keduanya ditangkap Timsus Polres Tanjung Balai ketika sedang menunggu pembeli di kebus sawit Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (25/2/2020).
“Kedua tersangka ditangkap ketika sedang pembeli. Kini kedua tersangka berikut barabng bukti telah diamankan,†kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Disebutkan Kapolres Tanjung Balai, barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, 1 plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,77 gram; 1 plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,51 gram; 15 plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Samsung warna putih; 1 buah dompet kecil warna hitam; dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah.
“Awalnya ada informasi yang disampaikan masyarakat. Kemudian saya memerintahkan penanggung jawab Timsus, Kompol M Junjung Siregar SH MH dan personel melakukan penyelidikan. Kedua tersangka pun terlihat di TKP, sedang duduk-duduk menunggu pembeli, lalu dilakukan penangkapan,†tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tak jauh dari tempat keduanya duduk. “Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang bukti itu milik mereka. Untuk proses hukum, keduanya dibawa ke Mapolres,†sebut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Blai ini.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(W02)
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota