Bupati Solok Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Bupati Solok Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
kota
Selembar Surat Kesehatan Urus SIM Warga Diduga Harus Bayar Rp 30.000
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24.co Hanya untuk mendapatkan selembar kertas surat keterangan kesehatan, tanpa pemeriksaan dan check-up, yang sudah ditandatangi Dr kesehatan untuk pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Polresta Deli Serdang, warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mengeluarkan Rp 30.000. Seperti yang dialami salah seorang warga Lubuk Pakam yang enggan ditulis namanya mengeluh, pasalnya selembar kertas itu harus di bayar Rp 30,000,- katanya kepada SUMUT24, Selasa (25/2/2020).
Padahal menurutnya, surat kesehatan kalau kita urus di puskesmas tidak mengeluarkan biaya sepeserpun. Dan kitapun benar- benar diperiksa kesehatannya oleh Dr kesehatan puskesmas. Sementara di area Polresta tidak diperiksa oleh Dr, kecuali kita memang sudah menerima surat dari ruangan kesehatan yang sudah ditandatangani oleh Dr, ujarnya.
Oleh karenanya, masih menurutnya, surat kesehatan dari Polresta itu, patut diduga ada kong kali kong dengan oknum satlantas untuk meraup uang katanya. Masak selembar kertas saja kita bayar Rp 30.000,- padahal kita tak diperiksa kesehatannya oleh Dr, katanya lagi sambil bertanya. Kecuali Yang ada di ruangan kesehatan itu cuma suster.
Sumut 24 mencoba konfirmasi Kasat lantas melalui pesan WhatsApp Selasa (25/2) terkait keluhan warga pengurusan SIM. Menurut Rina, “Dr selalu standby bila diperlukan” ujarnya. Sementara surat kesehatan itu bisa kita urus dimana saja, sambungnya lagi di pesan WhatsApp.
Masih menurut Kaslan Rina Tarigan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Coba ditanyakan langsung sama dokternya ya. Agar Lebih aktual jawabannya, tutup Rina.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada tempat surat pengambilan surat keterangan kesehatan yang ada didepan Mapolresta Deliserdang, dokter yang menandatangani surat keterangan tersebut sedang tidak berada ditempat, menurut stafnya Dokter tersebut sedang keluar.
Terpisah, tokoh masyarakat Samsul Situmorang yang berdomisili di jalan Tengku Raja Muda lubuk pakam, ketika dimintai tanggapannya terkait keluhan warga tersebut mengatakan, biaya sebesar Rp 30.000,- untuk selembar surat kesehatan, ya seharusnya benar- benar lah di periksa kesehatan calon pembuat SIM oleh Dr ujarnya.
Sambung Samsul lagi, dan kalau benar surat kesehatan itu di bolehkan dari puskesmas, sebaiknya di buat pengumuman agar jelas dan tidak memberatkan masyarakat, ketusnya. Jangan seolah-olah kita membuat surat kesehatan itu seperti yang dikondisikan tutup Samsul. ( Hari’S).
Bupati Solok Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
kota
MEDAN Keluarga Besar Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu kegiatan Halalbihala
Seleb
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan memperingati Hari Jadi ke78 Provinsi Sumut dengan mengusung tema Satu
News
SERDANGBEDAGAI Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara (Sumut) melakukan supervisi desa dan kelurahan
kota
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan reward dan prioritas program bagi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi ko
News
Jelang Pensiun Wiriya, Bursa Calon Sekda Medan Menghangat
kota
Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura II
kota
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
kota
Medan sumut24.co Pengerjaan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter milik PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan VI, Kel
kota
Tak Mainmain! Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi 2026
kota