Indomilk FnB Solutions Dorong Inovasi Pastry Medan
Ajak chef, baker, hotel pastry, dan pemilik kafe, hadirkan kreasi bitesized pastry dan coffee pairing yang lebih aplikatif
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Menindak lanjuti Laporan Polisi (LP) atas kasus tindak pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang diterima dari 3 korbanya, Polsek Medan Area melalui Unit Reskrim Medan Area berhasil melumpuhkan 2 (dua) orang laki-laki yang menjadi pelakunya.
Kedua pelaku, Mhd Ridwan Harahap (31), warganJln Beringin Psr V. Gg.Mentimun 14. No.28, Desa Tembung, Kec. Percut Seituan dan Fahrul Rozi Pane (30), Jln Srikandi Gg.Sipirok No.7, Kel.Denai, Kec.Medan Denai terpaksa ditembak karena kabur saat hendak ditangkap.
Kapolsek Medan Are Kompol Faidir Chaniago SH MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu J H Panjaitan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap atas dasar 3 LP korban diterima Polsek Medan Area, pada hari, Sabtu (22/2/2020), pukul 11.30 WIB di Jln.Halat Simp Gg.Dame.
Atas pencurian dilakukan tersangka, masing-masing korban mengalami kerugian, 1 (satu) Unit Speda motor Yamaha Mio BK 6372 SU, 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Vario BK 2543 ABC dan 1(satu) Unit sepeda Motor Honda Vario BK 4564 XI.
“Ada 3 LP korban diterima Polsek Medan Area yakni, LP / 140/ K/ Xl / 2020 / SKPT Polsek Medan Area Tgl 22 .02.2020, korban bernama, Subahan Ahmad Fadli (20), wargabJl.Medan Area selatan No.224 A /5.Kel.Sukramai l.Kec.Medan Are. Kemudian LP/54/K/l/2020. Polsek M.Area Tgl.23.01.2020, korban bernama, Zihan Fazira (21), warga Jl.Sm.Raja Gg.Indrajit.Kel.Siti rejo ll.Kec.Medan Amplas. Lalu, LP/105/K/ll/2020. Polsek M.Kota.Tgl.19.02.2020, korban bernama, Kasran Panggodian Sir (21), warga Jl.Bulutangkis No19, Kel.Pasar Merah Barat, Kec.Medan Kota,” ujar Kompol Faidir, Sabtu (22/2/2020).
Dari tersangka sambung Kapolsek, petugas turur mengamankan barang bukti, 1(satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio BK 6372 SU dan 1(satu) buah Kunci leter T yang dilakoni tersangka menjalankan aksi Curanmornya di Jl.Halat Simpng Medan Area depan Indomaret, Jl.Pendidikan Lor.Bali No.16 dan Jl.Bulutangkis dengan modus sedang parkir di halaman rumah dan merusak lubang kunci sepeda motor dengan Kunci Leter T.
Awal tersangka ditangkap dari informasi bahwa pelaku curanmor sedang beraksi di Jl Halat Simp GgbDame. Kemudian Kanit Reskrim Medan Area Iptu J H Panjaitan bersama Panit 2 Reskrim Medan Area Ipda P M Tambunan dan anggota Tekap Medan Area bersama menuju TKP dan memangkap pelaku.
“Setelah diamankan kedua pelaku kemudian dimasukkan kemobil dan di boyong untuk di lakukan Intrograsi. Saat dilakukan pengembangan dan Tekap melakukan penggerebekan di lokasi di duga tempat pelaku menjual hasil Curanmor nya di Jl.Selamat Ketaren, kedua pelaku melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran sambil melakukan tembakan keatas (peringatan). Karenana tidak di gubris kedua pelaku ditembak ke arah kaki kanannya. Kemudian dibawa ke RS.Bayangkara guna perawatan lanjut,” beber Kompol Faidir.(W02)
Ajak chef, baker, hotel pastry, dan pemilik kafe, hadirkan kreasi bitesized pastry dan coffee pairing yang lebih aplikatif
kota
MEDAN Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga SSTP MSi, menegaskan komitmen Disdik Sumut untuk te
News
sumut24.co MEDAN, Kabupaten Asahan tampil memukau dalam ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 dengan menampilkan aneka kekayaan seni
kota
Wasekjen DPP AMPI Leriadi Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
kota
JAM PMII Kecam Manuver Nusron Wahid dan KH Zulfa "Jangan Jadikan Sumut Arena Transaksi Politik!"
kota
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa
kota
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus K
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, bersa
kota
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dr. Ha
News
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum