Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
MEDAN | SUMUT24 Mantan Kadinkes Tebingtinggi, Ramses Siregar terancam 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/5). Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pelayanan Obstetric Neonatal Emergency Dasar (PONED) di Dinas Kesehatan Tebingtinggi dengan kerugian negara sebesar 132 juta.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin dan Kanin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, di hadapan majelis hakim yang ketuai Berlian Napitupulu SH mengatakan, terdakwa didakwa atas keterlibatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pembangunan 6 Poned di Kota Tebing Tinggi dengan pagu anggaran APBN sebesar Rp 1,6 Miliar pada anggaran tahun 2011.
Lanjut Jaksa, dalam pembangunan 6 Poned di Tebingtinggi itu, berada di Puskemas Pasar Gambir Rp279.048.000, pelaksana CV. BMS. Poned di Puskesmas Rantau Laban Rp391.957.000, pelaksana CV. Agrh.
Poned di Puskesmas Rambung Rp281.883.000, pelaksana CV KAR. Poned di Puskesmas Teluk Karang Rp281.883.000, pelaksana CV TTU. Poned Puskemas Satria dengan besar anggaran Rp122.787.000, pelaksana CV. VAL dan pembangunan Puskesmas Brohol Rp283.006.000, pelaksana CV PMS.?
Jaksa menerangkan, dalam kasus itu, terdakwa bersama dua pejabat lainnya yang sudah disidangkan terlebih dahulu yaitu Yani Nova Harianto (Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa) dan Susilo SKM (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan-PPTK) dinilai bersalah karena proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan volume yang ada di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi.
Atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 132 juta. Dan terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara.
” Terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap Jaksa.
Usai mendengar dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa yakni Ferry Sitompul akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi. (W05)
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum