TANJUNGBALAI | SUMUT24.co
Polres Tanjungbalai melalui personil Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa terduga tersangka pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Pematang Pasir Link.V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Adapun tersangka dimaksud bernama, Ishak Panjaitan alias Jack (33), penduduk Jalan Pematang Pasir Link.V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Ia ditangkap pada hari, Senin (27/1/2020), sore sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Pematang Pasir Link.V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Peawira SIK MH menjelaskan, penangkapan tersangka dari informasi masyarakat yang layak dipercaya dan langsung ditindak lanjuti setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan undur coper buy.
“Atas informasi tersebut, KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, selanjutnya petugas melakukan metode under cover buy untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kapolres Tanjungbalai, Selasa (28/1/2020).
Lanjut AKBP Putu Yudha Prawira, orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini, pada saat diamankan dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,14 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 gram, Uang tunai sebanyak Rp50 ribu, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong.
Kemudian sambung Kapolres, petugas menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pangkas Kapolres.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News