Kamis, 25 Desember 2025

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Shabu Teluk Nibung

Administrator - Selasa, 28 Januari 2020 02:15 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Shabu Teluk Nibung
TANJUNGBALAI | SUMUT24.co Polres Tanjungbalai melalui personil Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa terduga tersangka pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Pematang  Pasir  Link.V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Adapun tersangka dimaksud bernama, Ishak Panjaitan alias Jack (33), penduduk Jalan Pematang Pasir Link.V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Ia ditangkap pada hari, Senin (27/1/2020), sore sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Pematang Pasir Link.V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Peawira SIK MH menjelaskan, penangkapan tersangka dari informasi masyarakat yang layak dipercaya dan langsung ditindak lanjuti setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan undur coper buy. “Atas informasi tersebut, KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, selanjutnya petugas melakukan metode under cover buy untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kapolres Tanjungbalai, Selasa (28/1/2020). Lanjut AKBP Putu Yudha Prawira, orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini,  pada saat diamankan dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,14 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 gram, Uang tunai sebanyak Rp50 ribu, 1 (satu) buah handphone merk  Samsung warna hitam dan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong. Kemudian sambung Kapolres, petugas menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pangkas Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
komentar
beritaTerbaru