Kamis, 25 Desember 2025

Satres Narkoba Polres Sergai Tembak 2 Residivis Narkoba, BB 17,40 gram Sabu Diamankan

Administrator - Sabtu, 18 Januari 2020 13:13 WIB
Satres Narkoba Polres Sergai Tembak 2 Residivis Narkoba, BB 17,40 gram Sabu Diamankan

 

Baca Juga:

Serdang Bedagai I Sumut24.co

Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Sat Res Narkoba, Jumat (17/1/2020) sore sekira pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan dua orang residivis narkotika jenis sabu.

Keduanya yakni, Mahfil Azhar als Juar (37) warga Dusun I Desa Pon Kecamtan Sei Bamban dan Idriyan Syah als Kabul (29) warga Dusun X Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 17,40 gram.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020) menjelaskan, saat ditangkap keduanya juga dihadiahi timas panas oleh petugas lantaran keduanya mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

“Keduanya, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka lantaran mencoba kabur,”ungkap Kasat Res Narkoba AKP Martuales Sitepu.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, bahwa keduanya juga merupakan residivis narkoba. Tersangka Juar merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 di vonis 2 tahun penjara. Sedangkan tersangka Kabul adalah seorang residivis kasus narkoba tahun 2017 divonis 3 tahun.

“Dari tangan keduanya, kita juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 17,40 gram,”jelas Kasat Res Narkoba.

Penangkapan keduanya, lanjut Kasat, menindaklanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika di Kampung Tempel Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban. Atas informasi itu, tim opsnal langsung bergerak dan menangkap Juar saat sedang berdiri di pinggir tali air.

“Ketika dilakukan penggeledahan, tim opsnal menemukan 1 dompet berwarna merah dari saku celana Juar. Saat di periksa, dompet tersebut berisikan 10 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,98 gram,”bilang Kasat Res Narkoba.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kabul warga Desa Firdaus, selanjutnya tim opsnal bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka Kabul saat sedang berada di Desa Cempaka Lobang Kecamatan Sei Rampah.

“Tersangka Kabul kita tangkap di Dusun V Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah. Dari tersangka Kabul, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti sabu 14, 42 gram serta 1 unit timbangan elektrik,”jelas Kasat.

Saat diinterogasi, tersangka Kabul mengaku mendapatkan barang haram tersebut W alias Botak warga Balidaan Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,”terang Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
Groundbreaking Huntap Korban Bencana, Wagub Sumut Harap Selesai Tepat Waktu
Donasi 15.500 Pakaian melalui Inisiatif Global "The Heart of LifeWear" Menjangkau Berbagai Wilayah di Indonesia
komentar
beritaTerbaru