MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan melalui personil Reskrim Medan Area meringkus seorang pria warga Perumnas Mandala diduga memiliki markotika jenis shabu-shabu, Kamis (16 Januari 2020), siang sekira pukul 15.00 WIB.
Pria bernama, Andi Rosa Nst (30), warga Jalan Nuri 18, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai ditangkap Polisi berikut barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH kepada wartawan, Kamis (16 Januari 2020) mengatakan, tersangka kasus kepemilikan narkotika ditangkap berikut dengan barang bukti shabu dari sebuah rumah di Jalan Walet IX No. 128, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan terhadap tersangka pemilik shabu dipimpin oleh Panit II Reskrim Medan Area, Ipda M Tambunan bersama anggota, Aiptu Hasan Saleh Siregar, Aiptu Yani Lubis, Aiptu Very Syam, Aipda Jetoro Hutagalung, Brigadir Zul Efendi dan Briptu M Jamal Jasril.
Awal penangkapan beber Kompol Faidir, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapat Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di TKP sering dilakukan transaksi Narkoba jenis shabu.
Kemudian, mendengar informasi tersebut personil reskrim Medan Area dipimpin Panit II Reskrim Polsek Medan Area Meluncur Ke TKP,. Sesampainya di TKP, tepatnya didalam sebuah rumah, personil menjumpai tersangka yang kemudian personil melakukan pemeriksaan Dan di temukan barang bukti shabu milik tersangka.
“Setelah diintrogasi, tersangka mengakui jika barang bukti shabu tersebut adalah miliknya. Kemudian personil langsung nengamankan tersangka berikut barang bukti ke Komando Polsek Medan Area guna proses hykum lanjut, ” terang Kompol Faidir orang nimor satu du Mapilsek Medan Area ini.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News