Minggu, 15 Februari 2026

Polresta Deli Serdang Terus Buru Pemain Judi Togel

Administrator - Kamis, 16 Januari 2020 05:29 WIB
Polresta Deli Serdang Terus Buru Pemain Judi Togel

DELISERDANG I SUMUT24.co

Baca Juga:

Lagi Polresta Deli Serdang meringkus dua penulis judi Toto gelap ( togel) di dua lokasi berbeda melalui Polsek Galang dan Polsek Namorembe ujar Paur Humas Iptu Masfan Naibaho SH. Kamis (16/1/2020) .

Keseriusan seluruh Wilkum Polsek yang ada di Deli Serdang untuk judi dan narkoba tidak ada ruang lagi, hal itu di lakukan sebagai bentuk Atensi perintah Kapolresta Yemi Mandagi Sik agar judi dan narkoba jangan pernah ada tampak di wilayah hukumnya, terang Masfan.

Setelah Polsek Lubuk Pakam, Tanjung Morawa dan Polsek Bangun Purba kini Polsek Galang dan Polsek Namorambe beraksi menangkap JSP, 46 Thn, warga Desa Namolandur, Kec Namo rambe dan IA, Umur 44 Tahun, Pekerjaan Mocok-mocok, Alamat Jln Nusa Inda II Lingk VIII Kelurahan Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

Untuk di ketahui, Rabu (15 /1 2020,) sekitar pukul 21.45 wib, Kanit Reskrim Polsek Namorambe Ipda H Gultom beserta 4 orang anggota opsnal menerima informasi bahwa disebuah warung dipinggir jalan Desa Namolandur ada penulis judi kim, selanjutnya team opsnal melakukan penyelidikan dan benar pada warung dimaksud ditemukan seorang lelaki yang diduga kuat sebagai penulis judi kim, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya team membawa terduga pelaku ke Mako untuk proses sidik.

Hal yang sama Polsek Galang juga melakukan tangkapan Rabu. (15 /1/2020) sekira pukul 16.00.Wib, anggota unit Reskrim Polsek Galang mendapat informasi bahwasanya di sebuah warung ada seorang laki laki sebagai penulis Judi Toto gelap ( Togel), mendengar hal tersebut diatas Kanit Reskrim bersama anggota langsung turun ke lapangan dan langsung melakukan penangkapan sesuai ciri ciri yang dari informasi.Dari pelaku, ditemukan uang pecahan kertas sebanyak Rp. 267.000,- dan 1 bh Hanphone berisi angka tebakan, kemudian pelaku diboyong ke mako Polsek guna dimintai keterangan.

“Atas kasus tersebut kedua tersangka akan di jerat dalam pasal 303 ayat 1e dan 2e KUHP Pidana” terang Masfan SH.Hari’S.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pengukuhan Abpednas Sumut, Bobby Nasution Terus Mendorong Desa Berinovasi Lewat Skema Kompetisi
From Theory to Action, Ini Pesan Rektor USU Untuk 1.843 Wisudawan Yang Dilantik
Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 Monitoring Bapokting di Pasar Bakaran Batu
Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi Inklusif untuk Disabilitas dan Lansia
Kemnaker Gandeng Shopee Latih 100 Instruktur BLK soal Digital Marketing dan Shopee Affiliate
Sambut Imlek 2026 dengan Kepedulian, Musim Mas Berbagi Kebahagiaan Bersama Masyarakat Prasejahtera di Sekitar Perusahaan
komentar
beritaTerbaru