Kamis, 25 Desember 2025

Polres Tanjung Balai Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba, 5 Paket Shabu Berikut Alat Hisap Diamankan

Administrator - Kamis, 16 Januari 2020 03:29 WIB
Polres Tanjung Balai Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba, 5 Paket Shabu Berikut Alat Hisap Diamankan
TANJUNGBALAI | SUMUT24.co Ali Candra seorang pria berusia (34) tahun, warga Jalan Sei Semayang Link III, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai terpaksa harus berurusan dengan pihak aparat Kepolisian Polres Tanjungbalai. Pasalnya, pria yang keseharianya sebagai nelayan ini ditangkap dirumah kediamanya di Jalan Sei Ambarito Link. Vll, Kel. Sumber Sari, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Rabu (15 Januari 2020), Sore sekira pukul 17.30 WIB, yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis shabu. “Selain tersangka, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai turut mengamankan barang bukti yakni, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,71(nol koma tujuh satu ) gram, 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah botol plastik kecil warna merah, 1 (satu) buah handpone merk oppo warna putih, uang tunai sebanyak Rp.67 ribu, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levi’s,” sebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH,  Kamis (16 Januari 2020) kepada wartawan. AKBP Putu Yudha Prawira, orang nomor satu di Mapilres Tanjungbali ini menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Sei Ambarito Link.Vll, Kel. Sumber Sari, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, ada sebuah rumah yang sering menjadi tempat transaksi narkotika. Atas informasi tersebut sambung Kapolres, KBO dan anggota Opsnal Unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap saat tengah ada duduk-duduk di lantai ruang tamu rumahnya. Melihat kedatangan petugas tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh personil sat res narkoba, dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dengan didampingi kepling Vll. “Setelah digeledah, petugas menemukan, 1 (satu) botol plastik kecil merah yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip transparan san juga didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levi’s yg didalamnya berisi uang sebanyak Rp.67 ribu, 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong serta 1 (satu) buah handpone oppo warna putih, di lantai ruang tamu dekat TSK duduk-duduk sebelumnya,” ungkap AKBP Putu Yudha. Selanjutnya sambung Kapolres, petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik nya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka berikur barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas AKBP Putu Yudha Prawira mantan orang nomor satu di Sat Reskrim Polrestabes Medan.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
Groundbreaking Huntap Korban Bencana, Wagub Sumut Harap Selesai Tepat Waktu
Donasi 15.500 Pakaian melalui Inisiatif Global "The Heart of LifeWear" Menjangkau Berbagai Wilayah di Indonesia
komentar
beritaTerbaru