Kamis, 25 Desember 2025

Polda Sumut Amankan 3 Pria Pemelihara dan Penjual Satwa Langka Dilindungi, Diamankan 4 Ekor Jenis Burung dan 1 Ekor Beruang Madu

Administrator - Rabu, 15 Januari 2020 05:56 WIB
Polda Sumut Amankan 3 Pria Pemelihara dan Penjual Satwa Langka Dilindungi, Diamankan 4 Ekor Jenis Burung dan 1 Ekor Beruang Madu

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku jual beli satwa langka dilindungi dikawasan perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan dijalan Sampul Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah. Selasa (14/01/2020) kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja SIK kepada wartawan membenarkan kalau Polda Sumut ada mengamankan 3 orang pria dengan sengaja memperjualbelikan satwa langka dilindungi. Menurut Tatan, Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” Ungkapnya, Rabu (15/01/2020).

Ketiga tersangka yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut ini masing-masing, Irwan Rizky als Irwan Badai, warga Perumahan Rorinata Residence Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Luis Pratama (20) tahun warga Jalan Sampul, Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah dan Fahlevi H.H (38) tahun Oknum Polri yang bertugas di Polres Langkat. Warga Lingkungan VII, Tegalrejo, Kecamatan Stabat yang datang kelokasi Rizky /Irwan Badai.

Lanjut Tatan, dari rumah Rizky/Irwan Badai petugas menemukan 4 ekor satwa langka dilindungi jenis Burung. 1 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor burung Nuri Timur. Dari keterangan Irwan Rizky Tim langsung melakukan pengembangan mengarah ke Luis Pratama di Rainbow School di Jalan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Disini petugas berhasil mengamankan 1 ekor Beruang Madu yang hendak dijual. Ketika diintrogasi petugas Luis Pratama mengaku kalau beruang madu didapatnya dari seorang pemburu di Pekan Baru yang rencananya akan dijual dengan Rizky dengan harga Rp 15 juta.

Dalam hal ini ketiga pria yang diduga telah bersalah ini kerepotan untuk menjawab pertanyaan petugas. Anehnya ketika ditanya izin dari ketiga pria ini tidak menunjukan izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa langka dilindungi dari dinas terkait.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka ini berikut barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut dan didampingi oleh BBKSDA Prov Sumut.

Ketiga tersangka ini dapat diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf  d, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang – Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.Tutup Mantan Waka Polrestabes Medan ini.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
Groundbreaking Huntap Korban Bencana, Wagub Sumut Harap Selesai Tepat Waktu
Donasi 15.500 Pakaian melalui Inisiatif Global "The Heart of LifeWear" Menjangkau Berbagai Wilayah di Indonesia
komentar
beritaTerbaru