BATU BARA | SUMUT24.co
Baca Juga:
Badan Narkotika Nasional Kabupaten(BBNK) Batubara mengamankan 1,3 Gram shabu beserta 2 lembar kertas tisu, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Vario BK 2647 OAD dari tangan tersangka ” ZN”, warga Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara pada hari, Rabu (4/12/2019).
“Penangkapan terhadap “ZN” berdasarkan informasi dari masyarakat, Kompol Hendra bersama anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Kepala BNNK Batubara AKBP Zainuddin SAg SH didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Hendra pada Press Release, Selasa(10/12/2019) di Kantor BNNK Batubara.
Dijelaskan, penangkapan tersangka dilakukan dengan cara menghampiri tersangka saat berada di jalan Acces Road Inalum Kuala Tanjung Sei Suka. Saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti shabu seberat 1,3 gram.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diboyong ke kantor BNNK guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “BNNK bukan hanya melakukan penangkapan tetapi bisa juga membantu untuk rehabilitasi bagi pencandu narkotika,” ungkap Zainuddin.
Menurut Zainuddin, tersangka bukan saja memakai sabu, namun ikut serta melakukan jual beli. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), minimal 5 tahun penjara. (jo)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News