Kamis, 28 Mei 2026

Satres Narkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Shabu Sei Bamban

Administrator - Minggu, 08 Desember 2019 13:45 WIB
Satres Narkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Shabu Sei Bamban

SERGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Personil Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai), meringkus seorang peria diduiga tersangka pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu di Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Adapun pengedar shabu dimaksud bernama, Taupik Rahman alias Taupik (33), Dusun V Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban ini ditangkap pada hari Sabtu, 7 Desember 2019 berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di dusun V desa Pon itu, selanjutnya personil opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud,” ujar Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Minggu, (8/12/2019).

Lebih lanjut dijelaskan mantan orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini, di dalam rumah, Tim menemukan tersangka sedang berada di sebuah kamar.

Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti tujuh paket serbuk kristal diduga sabu-sabu di belakang rumah, tepatnya dekat kandang ayam.

“Namun pemilik rumah berinisial D yang menjadi target operasi Satresnarkoba berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas dengan cara melompati seng pagar,” jelasnya seraya menambahkan seorang asisiten rumah tangga berinisial S tutut diamankan dan dijadikan saksi.

Sedangkan Taupik sendiri, sebut Martualesi, dirinya mengaku hanya berperan membantu mengantarkan sabu-sabu ke pelanggan dengan upah Rp500 sampai Rp 600 ribu sepekan.

“Taupik juga tinggal di rumah sang bandar dan sudah dua bulan terakhir membantu D dalam bisnis narkoba,” sebut mantan Wakapolsek Medan Barat ini.

Usai diamankan, kata Martualesi, tersangka berikut barang bukti tujuh paket sabu-sabu seberat 21,26 gram dan timbangan digital langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses.

“Taupik dijerat dengan Pasal 114 sub 112 Yo 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bakopam Sumut Sembelih 7 Ekor Sapi Kurban, Kapolda Sumut dan Tokoh Masyarakat Turut Berpartisipasi Dibagikan Kepada Masyarakat
Idul Adha dan Semangat Berbagi, Bank Sumut Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban untuk Masyarakat
Bersama JMSI Inhu, Agrinas Palma Nusantara dan Pemda Inhu Kurban 2 Sapi
Kadin Indonesia Tebar Hewan Kurban di Tebet, Perkuat Semangat Gotong Royong
Rayakan Idul Adha, Pemkab Toba Serahkan Kurban Sembelih
Gubernur Bobby Nasution Salat Iduladha Bersama Ribuan Warga Binjai, Pemprov Sumut Salurkan 167 Hewan Kurban
komentar
beritaTerbaru