Minggu, 15 Februari 2026

Sat Reskrim Polres Solok Tangkap Pelaku penggelapan mobil 

Administrator - Sabtu, 23 November 2019 17:28 WIB
Sat Reskrim Polres Solok Tangkap Pelaku penggelapan mobil 

 

Baca Juga:

Solok I Sumut24.co

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota (Polresta), berhasil mengungkap RA (24) warga BTN lintas Asri blok G no 18 Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dana Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.di duga  pelaku perkara tindak penggelapan mobil di kota Solok.

Saat di mintai keterangnnya ,Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi,  S. Ik,  melalui Kasatreskrim Polresta Solok,  Iptu Defrianto,  SH,  MH,  Sabtu (23/11), membenarkan adanya pengungkapan tindak penggelapan mobil tersebut.ia menyebutkan bahwa Kejadiannya  berawal pada hari Jumat tanggal 8 November 2019 sekira pukul 19.15 Wib, bertempat di depan SPBU Syamsidar Kota Solok, dimana pelapor merentalkan satu unit mobil Avanza dengan Nopol BA 1416 RH warna hitam milik korban Johari kepada tersangka Randie Agustin untuk dipakai selama 3 hari.

“Namun setelah 3 hari sesuai waktu yang ditentukan, tersangka tidak mengembalikan mobil milik korban dan nomor Handphone  tersangka tidak bisa dihubungi lagi. Sampai saat ini mobil Avanza BA 1416 RH milik korban Johari tersebut belum juga dikembalikan oleh tersangka. Kemudian Korban melaporkan ke Polsek Kota Solok kejadian tersebut untuk di proses lebih lanjut,” terang Iptu Defrianto.

Kemudian korban melapor ke Mapolsek kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP/279/B/XI/2019/Polres Solok Kota, tanggal 08 November 2019 dan keluar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/129/XI/2019/Reskrim, tanggal 14 November 2019.

“Atas Laporan korban,  kemudian kita perintahkan anggota untuk mencari tersangka, ” terang Iptu Defrianto.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan didapat keberadaan pelaku sedang berada diamankan di Polresta Padang karena tersangkut masalah penggelapan mobil lainnya. Kemudian personil Sat Reskrim membawa tersangka ke Polres Solok Kota guna kepentingan Penyidikan lanjutnya.

Sedangkan motif dan modus tersangka adalah berniat untuk menggadaikan satu unit mobil Avanza BA 1416 RH warna hitam milik korban Johari yang dirental dari pelapor kepada Sdr. Wahyu di Rimbo Bujang Provinsi nnJambi sebanyak Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

Bersama pelaku,  polisi berhasil membawa Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Nex warna merah dengan Nopol 6353 OT bersama STNK, 2 unit mobil Avanza dan KTP pelaku.

Akibat kejaduan tersebut,  korban mengalami kerugian material Rp 120.000.000. (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).

Tersangka melanggar Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(eli)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi Inklusif untuk Disabilitas dan Lansia
Kemnaker Gandeng Shopee Latih 100 Instruktur BLK soal Digital Marketing dan Shopee Affiliate
Sambut Imlek 2026 dengan Kepedulian, Musim Mas Berbagi Kebahagiaan Bersama Masyarakat Prasejahtera di Sekitar Perusahaan
Peluang Pengembangan Paket Perjalanan 2026 di Australia Barat
Tausiah Punggahan di STIKES Helvetia: Empat Cara Menyambut Ramadan
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026
komentar
beritaTerbaru
Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de

News