Rabu, 24 Desember 2025

Poldasu Buru Samsul Tarigan Tersangka Galian C HGU PTPN II

Administrator - Jumat, 18 Oktober 2019 11:10 WIB
Poldasu Buru Samsul Tarigan Tersangka Galian C HGU PTPN II

Poldasu I SUMUT24.CO

Baca Juga:

Petugas Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih terus memburu Samsul Tarigan, tersangka kasus Galian C di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.

Status daftar pencarian orang (DPO) ketua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) Binjai itu akan berakhir jika yang bersangkutan telah tertangkap.

“Masih, kita masih memburu Samsul Tarigan. Status DPO tidak ada batas waktunya, dan berakhir kalau tersangka sudah tertangkap,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Jumat (18/10).

Disinggung soal Samsul Tarigan telah kembali menduduki jabatan ketua OKP di Binjai, Rony optimis pihaknya akan segera dapat menangkap tersangka galian c tersebut.

“Tapi, untuk sementara ini kita rampungkan dulu kasus adik Samsul Tarigan, Putra Tarigan. Kalau itu sudah selesai baru kita dorong kasus Samsul Tarigan,” imbuh mantan penyidik KPK tersebut.

Kata dia, saat ini berkas kasus tersangka Putra Tarigan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kali kedua, karena yang pertama dikembalikan (P-19).

“Untuk berkas Putra Tarigan, kita sudah limpahkan kembali dan sedang menunggu petunjuk jaksa,” kata Rony.

Sebelumnya, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam praktik tambang iegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

Dalam kaitan itu, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik Samsul Tarigan, yakni Putra Tarigan.

Putra Tarigan ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (13/8) malam.

Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu melalui Kanit Kompol A Robert Sembiring mengatakan, tersangka Putra Tarigan, dipersangkakan melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
komentar
beritaTerbaru