KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Pengadilan Negri (PN) Medan yang dipimpin Hakim Ketua Paul Marpaung SH MH dan Hakim anggota Azhary Prianda Ginting SH dan Hans Prayogatama SH, Senin (15/4/2019) kemarin di PN Panguruan, memutuskan putusan sidang bebas terhadap, Rihard Sitanggsang dan Karnalin Sitanggsang terdakwa kasus tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun 4 di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018 lalu.
Pernyataan vonis bebas ini dikatakan, Irwan Sitanggang SH didampingi Agung Harja SH dan Kirno Siallagan SH selaku pengacara/kuasa hukum, Rihard Sitanggang dan Karnalin Sitanggang kepada SUMUT24, Rabu (17/4/2019) malam.
“Putusan bebas sidang terhadap kedua klien saya setelah putusan majelis membacakanya dimana, klien saya (Rihard Sitanggang dan Karnilan Sitanggang-red) tidak terbukti secara sah dan mentyakini bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa,” sebut Irwan Sitanggang SH.
Masih dikatakan Irwan Sitanggang SH, dalam putusan majelis menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan kliennya bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa oleh seluruh hakim juga memerintahkan membebaskan terdakwa dari tahanan negara setelah putusan di bacakan.
“Majelis hakim juga memerintahkan membebaskan terdakwa dari tahanan negara setelah putusan di bacakan, dan juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam ke mampuan ke dudukan serta harkat dan martabatnya,” ujar Irwan Sitanggang sembari menjelaskan, setelah pembacaan putusan bebas, dirinya pada, Selasa (16/4/2019) langsung mendatangi Cabang Rutan Panguruan untuk mengeluarkan klienya.
Lanjut jelaskan Irwan Sitanggang SH, berdasarkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan pada hari, Selasa (16/4/2019) atas nama, Saut Benhard SH selaku Jakasa Penuntut Umum dan atas dasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negri Samosir Nomor : Print 505/N.2.34/Ep.2.10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 telah melaksanakan putusan Pengadilan Negri Balige Nomor 228/Pid.Sus/2018/PN Big tanggal 15 April 2019, dalam perkara atas nama terdakwa Rihard Sitanggang dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
“Setelah mendapat berita acara pembebasan dari pengadilan, berdasarkan berita acara pengeluaran tahanan bebas dari dakwaan Nomor : W2.F.25.PK.01.64.06.364, Selasa tanggal 16 April 2019 pukul 13.45 Wib, Kepala Cabang Rutan Panguruan atas nama Kacab Rutan Panguruan, Fauziah Harahap Amd Ip SH MH, saya langsung menjemput klien saya (Rihard Sitanggang karena tidak bukti melakukan tindakan pidana,” sebut Irwan Sitanggang.
Dibeberkan Irwan Sitanggang SH, sebelum di bacakan sidang putusan, dirinya sudah mendapat keyakinan sesuai sesuai fakta, bahwa klien nya akan bebas.
“Dari awal, saya sudah mempunyai gambaran, bahwa klien saya akan bebas dari dakwaan. Karena sebelumnya, dalam prapit yang sudah saya ajukan ke PN Medan dengan Hakim tunggal bernama, Dominggos Silaban sempat ditolak, padahal klien saya tidak ada alasan polisi untuk menjadikan tersangka, tetapi hakim yang menangani perkara nya menolak prapit pemohon,” ungkap Irwan Sitanggag.
Sebelumnya, Irwan Sitanggang SH pengacara dari kuasa hukum kasus pasca tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun 4 di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018 lalu yaitu, Rihad Sitanggang dan Karnilan Sitanggang sebagai kliennya akan bebas dalam tuntutan jaksa 2 tahun subsider 3 bulan denda Rp 100 juta.
Menurut Irwan Sitanggang, pengacara/kuasa hukum, Rihard Sitanggang dan Karnilan Sitanggang, keyakinan kliennya bebeas dari tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak adanya bukti kuat memberatkan klienya.
“Dari analisa saya, perkara ini terkesan adanya dugaan unsur paksakan untuk menjerat klien saya, Rihard Sitanggang dan Karnilan Sitanggang.,†ucap Irwan Sitanggang SH kepada SUMUT24, Rabu (10/4/2019) lalu.
Jadi, sambug dijelaskan, Irwan Sitanggang, sidang putusan yang digelar pada, Kamis tanggal 11 April 2019 di Pangururan, Kabupaten Samosir, dari hemat dan analisanya, kliennya akan bebas.
Hal ini diperkuat Irwan Sitanggang berdasarkan keterangan, Berlian Simarmata selaku saksi ahli, bahwa terdakwa (Rihard Sitanggang dan Karnilan Sitanggang-red) tidak patut menjadi terdakwa.
“Pada kasus saat pelimpahan P21, jaksa yang menangangi kasus klien saya juga terlihat ragu-ragu. Sehingga, saya berkeyakinan dan dapat disimpulkan, bahwa klien saya bebas dalam faktor persidangan dimana bukti-bukti yang tidak kuat untuk menjerat hukum kilen saya. Apa lagi, saksi ahli dari pihak jaksa sendiri tidak datang pada saat persidangan,†ujar Irwan Sitanggang.
Masih dibeberkan Irwan Sitanggang, bahwa kliennya dalam menjalankan tugasnya pasca tragedi tenggalamnya KM Sinar Bangun 4, tugas kliennya tidak berhak dan bukan wewenangnya menyatakan kapal bisa berangkat atau tidak.
“Dalam kewenangan tugas, klien saya bukan bisa memberikan kewenangan untuk menyatakan kapal bisa atau tidak berangkat. Karena itu adalah kewenangan sah bandar dan nahkoda, sesuai UU Pelayaran No 17 thn 2008,†pungkas Irwan Sitanggang.
Guna penyegaran, tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018 lalu telah menyeret Kadishub Samosir Nurdin Siahaan menjadi tersangka. Sementara tersangka lainnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balige yakni Nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala.
Tiga diantaranya anak buah Kadishub Samosir Kapos Simanindo Golpa F Putra, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang dan Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir, Rihad Sitanggang.(W02)
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
kota
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota
Deliserdang Anggota DPR RI Musa Rajekshah melihat secara langsung penyerahan Program Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (Pamsimas)
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) bersama Yayasan Baitul Maa
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menggelar Media Briefing P
kota
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan kesiapan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan
kota
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
Bandung Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) resmi meluncurkan program Pemred Sahabat Desa bekerja sama dengan Kementer
News
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
kota
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
kota