Indomilk FnB Solutions Dorong Inovasi Pastry Medan
Ajak chef, baker, hotel pastry, dan pemilik kafe, hadirkan kreasi bitesized pastry dan coffee pairing yang lebih aplikatif
kota
Irwan Sitanggang SH Meyakini Kasus Kliennya Rihard Sitanggang Bebas
Baca Juga:
MEDAN | SUMUT24
Irwan Sitanggang SH pengacara dari kuasa hukum kasus pasca tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun 4 di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018 lalu yaitu, Rihad Sitanggang dan Karnilan Sitanggang sebagai kliennya akan bebas dalam tuntutan jaksa 2 tahun penjara subsider 3 bulan denda 3 tahun.
Menurut Irwan Sitanggang, pengacara/kuasa hukum, Rihard Sitanggang dan Karnilan Sitanggang, keyakinan kliennya bebeas dari tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak adanya bukti kuat memberatkan klienya.
“Dari analisa saya, perkara ini terkesan adanya dugaan unsur paksakan untuk menjerat klien saya, Rihard Sitanggang dan Karnilan Sitanggang.,” ucap Irwan Sitanggang SH kepada SUMUT24, Rabu (10/4/2019).
Jadi, sambug dijelaskan, Irwan Sitanggang, sidang putusan yang digelar pada, Kamis tanggal 11 April 2019 di Pangururan, Kabupaten Samosir, dari hemat dan analisanya, kliennya akan bebas.
Hal ini diperkuat Irwan Sitanggang berdasarkan keterangan, Berlian Simarmata selaku saksi ahli, bahwa terdakwa (Rihard Sitanggang dan Karnilan Sitanggang-red) tidak patut menjadi terdakwa.
“Pada kasus saat pelimpahan P21, jaksa yang menangangi kasus klien saya juga terlihat ragu-ragu. Sehingga, saya berkeyakinan dan dapat disimpulkan, bahwa klien saya bebas dalam faktor persidangan dimana bukti-bukti yang tidak kuat untuk menjerat hukum kilen saya. Apa lagi, saksi ahli dari pihak jaksa sendiri tidak datang pada saat persidangan,” ujar Irwan Sitanggang.
Masih dibeberkan Irwan Sitanggang, bahwa kliennya dalam menjalankan tugasnya pasca tragedi tenggalamnya KM Sinar Bangun 4, tugas kliennya tidak berhak dan bukan wewenangnya menyatakan kapal bisa berangkat atau tidak.
“Dalam kewenangan tugas, klien saya bukan bisa memberikan kewenangan untuk menyatakan kapal bisa atau tidak berangkat. Karena itu adalah kewenangan sah bandar dan nahkoda, sesuai UU Pelayaran No 17 thn 2008,” pungkas Irwan Sitanggang.
Guna penyegaran, tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018 lalu telah menyeret Kadishub Samosir Nurdin Siahaan menjadi tersangka.
Sementara tersangka lainnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balige yakni Nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala.
Tiga diantaranya anak buah Kadishub Samosir Kapos Simanindo Golpa F Putra, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang dan Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir, Rihad Sitanggang.(W02)
Ajak chef, baker, hotel pastry, dan pemilik kafe, hadirkan kreasi bitesized pastry dan coffee pairing yang lebih aplikatif
kota
MEDAN Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga SSTP MSi, menegaskan komitmen Disdik Sumut untuk te
News
sumut24.co MEDAN, Kabupaten Asahan tampil memukau dalam ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 dengan menampilkan aneka kekayaan seni
kota
Wasekjen DPP AMPI Leriadi Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
kota
JAM PMII Kecam Manuver Nusron Wahid dan KH Zulfa "Jangan Jadikan Sumut Arena Transaksi Politik!"
kota
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa
kota
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus K
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, bersa
kota
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dr. Ha
News
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum