MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu melalui Reskrim Polsek Pancur Batu menangkap, Nuel Barus (40) tersangka pelaku penganiayaan dengan menggunakan senapan angin.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily Hasibuan SH MH kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan SP,Kap/35/IV/Res.1.6/2019/Reskrim, lantaran telah melakukan tindak pidana 351 KUHPidana menggunakan Senapang Angin.
Diceritakan Iptu Suhaily SH MH, peristiwa penganiayaan itu berawal pada hari, Rabu (3/4/2019) di Desa Durin Sirugun, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang yang dilakukan Nuel Barus, penduduk Dusun ll Derek, Desa Durin Sirugun, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang terhadap korbanya, Joni (46), warga yang sama dengan pelaku.
“Pelaku kitangkap pada hari, Rabu (3/4/2019) sekira pukul 13.00 Wib setelah sebelumnya petugas menerima impormasi dari masyarakat akan keberadaan tersangka,” kata Iptu Suhaily.
Kemudian lanjut Iptu Suhaily, Panit Luar Ipda H Situmorang beserta anggota berangkat menuju Desa Durin Sirugun dan sekitar pukul 13.30 Wib dilakukan pencarian disekitar perladangan Desa Durin Sirugun.
“Hasilnya, petugas menemukan keberadaan tersangka yang sedang menebang pohon Bambu. Kemudian, petugas melakukan penangkapan,” ungkap Iptu Suhaily.
Setelah diintrogasi sambung Ianit Reskrim, tersangka mengakui perbuatannya dan alat yang digunakannya berupa senapan angin ada dirumah tersangka. Kemudian tim menuju rumah tersangka dan menyita barang bukti satu buah senapang angin, pungbkas Iptu Suhaily.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News