KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polsek Pancur Batu melalui personil Unit Reskrim Pancur Batu berhasil mengungkap dan meringkus 3 (tiga) orang pemuda tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan, Sumadi (54), warga Pasar III Glugur Rimbun Dusun II, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang tewas meregang nyawa.
Ketiga pelaku, Aditya Bayu (27), penduduk Jalan Aman Dusun II, Dessa Tuntungan II, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, yang berperan memukul Korban dengan menggunakan kayu broti kearah kepala korban, Dimas Wiguna (22) thn, penduduk Jalan Nusa Indah Tuntungan I Dusun II, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, yang berperan memukul korban dengan tangan kosong, dan Rizki Surbakti (17), penduduk Jalan Tuntungan II Dusun II Gg Srkolah SD, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan SH MH kepada wartawan, Senin (1/4/2019) mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada hari, Minggu (31/3/2019) atas perbuatanya telah mengakibatkan, Sumadi (54), warga Jalan Pasar III Glugur Rimbun, Dusun II, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang pada, Sabtu (30/3/2019).
Diceritakan Iptu Suhaily SH MH, pengungkapan tindak pidana secara bersama-sama dengan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Cafe Menik Jalan Metreologi Dusun IV, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.
Lanjut dijelaskan Iptu Suhaily, berdasarkan keterangan para saksi, awal kejadian antara korban dan tersangka saat sedang joget dengan kondisi mabuk dibawah pengaruh minuman yang mereka pesan di Cafe Menik (TKP).
“Saat mereka berjoget terjadi lah senggolan antara korban dan para tersangka sehingga mengakibat kan keributan dan pemukulan di dalam cafe dilakukan tersangka yang berlanjut hingga ke jalan Raya didepan cafe. Oleh tersangka, dengan menggunakan kayu broti memukuli korban hingga korban tak sadarkan diri,” ucap Iptu Suhaily.
Sambung Kanit Reskrim Polsek Pancur Iptu Suhaily SH MH, setelah korban tergeletak tak berdaya di dalam parit para tersangka melarikan diri.
Tidak lama berselang, datang teman korban yang bernama Kisot dan membawa korban ke klinik yang berada Sei Glugur dengan menggunakan becak mesin. Kemudian setelah itu esoknya korban dibawa oleh keluarganya ke RS Bina Kasih karena belum juga siuman, dan tidak berapa lama, korban di RS Bina Kasih meninggal dunia.
“Keluarga korban yang tidak terima mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan pada, Minggu (31/3/2019). Setelah mengintrogasi rekan korban, kemudian petugas mendatangi TKP dan memeriksa saksi seorang wanita, Mona (42) selaku pemilik Cafe dan Juliana (23) pekerja (waitres),” kata Iptu Suhaily.
Mendapat keterangan dari rekan korban dan saksi, polisi mendapati indentitas pelaku, Iwan/Bayu CS. Kemudian Kanit Reskrim bersama Panit Lidik dan anggota, langsung menuju kerumah Bayu. Setelah tau keberadaan rumahnya dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Dari keterangan Bayu, dirinya mengakui ada memukul korban degan 1 (satu) batang kayu broti bersama temannya, Rizky Surbakti dan Dimas. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka Rizky yang tertangkap didekat TKP. Dan setelah diinterogasi tersangka juga mengakui ada memukul korban dengan 1 (satu) batang kayu broti dan juga memukul korban dengan tangannya. Kemudian tim lanjut mencari keberadaan Dimas dan ditangkap didaerah tuntungan II tidak jauh dari rumahnya,” terang Iptu Suhaily sembari menjelaskan, ketiga tersangka mengakui jika para pelaku pergi ke cafe tersebut bersma Iwan Yoga dan Zulkifli.
“Terhadap Iwan, Yoga dan Zulkifli yang diintrogasi, mereka tidak ada ikut memukul korban hanya memisahkan saja saat terjadinya keributan, kemudian ke 6 (enam) orang tersebut beserta barang bukti kayu broti diboyong kekomando untuk proses sidik selanjutnya,” pungkas Iptu Suhaily sembari menerangkan, terhadap tiga pelaku, Bayu, Rizky dan Dimas dipersangkakan dengan pasal 170 Yo 351 ayat 3 dari KUHPidana.(W02)
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
kota
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota
Deliserdang Anggota DPR RI Musa Rajekshah melihat secara langsung penyerahan Program Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (Pamsimas)
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) bersama Yayasan Baitul Maa
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menggelar Media Briefing P
kota
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan kesiapan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan
kota
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
Bandung Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) resmi meluncurkan program Pemred Sahabat Desa bekerja sama dengan Kementer
News
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
kota
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
kota