Rabu, 24 Desember 2025

Reskrim Pancur Batu Ringkus 3 Pelaku Pembunuh Sumadi

Administrator - Senin, 01 April 2019 15:38 WIB
Reskrim Pancur Batu Ringkus 3 Pelaku Pembunuh Sumadi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polsek Pancur Batu melalui personil Unit Reskrim Pancur Batu berhasil mengungkap dan meringkus 3 (tiga) orang pemuda tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan, Sumadi (54), warga Pasar III Glugur Rimbun Dusun II, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang tewas meregang nyawa.

Ketiga pelaku, Aditya Bayu (27), penduduk Jalan Aman Dusun II, Dessa Tuntungan II, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, yang berperan memukul Korban dengan menggunakan kayu broti kearah kepala korban, Dimas Wiguna (22) thn, penduduk Jalan Nusa Indah Tuntungan I Dusun II, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, yang berperan memukul korban dengan tangan kosong, dan Rizki Surbakti (17), penduduk Jalan Tuntungan II Dusun II Gg Srkolah SD, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan SH MH kepada wartawan, Senin (1/4/2019) mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada hari, Minggu (31/3/2019) atas perbuatanya telah mengakibatkan, Sumadi (54), warga Jalan Pasar III Glugur Rimbun, Dusun II, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang pada, Sabtu (30/3/2019).

Diceritakan Iptu Suhaily SH MH, pengungkapan tindak pidana secara bersama-sama dengan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Cafe Menik Jalan Metreologi Dusun IV, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.

Lanjut dijelaskan Iptu Suhaily, berdasarkan keterangan para saksi, awal kejadian antara korban dan tersangka saat sedang joget dengan kondisi mabuk dibawah pengaruh minuman yang mereka pesan di Cafe Menik (TKP).

“Saat mereka berjoget terjadi lah senggolan antara korban dan para tersangka sehingga mengakibat kan keributan dan pemukulan di dalam cafe dilakukan tersangka yang berlanjut hingga ke jalan Raya didepan cafe. Oleh tersangka, dengan menggunakan kayu broti memukuli korban hingga korban tak sadarkan diri,” ucap Iptu Suhaily.

Sambung Kanit Reskrim Polsek Pancur Iptu Suhaily SH MH, setelah korban tergeletak tak berdaya di dalam parit para tersangka melarikan diri.

Tidak lama berselang, datang teman korban yang bernama Kisot dan membawa korban ke klinik yang berada Sei Glugur dengan menggunakan becak mesin. Kemudian setelah itu esoknya korban dibawa oleh keluarganya ke RS Bina Kasih karena belum juga siuman, dan tidak berapa lama, korban di RS Bina Kasih meninggal dunia.

“Keluarga korban yang tidak terima mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan pada, Minggu (31/3/2019). Setelah mengintrogasi rekan korban, kemudian petugas mendatangi TKP dan memeriksa saksi seorang wanita, Mona (42) selaku pemilik Cafe dan Juliana (23) pekerja (waitres),” kata Iptu Suhaily.

Mendapat keterangan dari rekan korban dan saksi, polisi mendapati indentitas pelaku, Iwan/Bayu CS. Kemudian Kanit Reskrim bersama Panit Lidik dan anggota, langsung menuju kerumah Bayu. Setelah tau keberadaan rumahnya dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Dari keterangan Bayu, dirinya mengakui ada memukul korban degan 1 (satu) batang kayu broti bersama temannya, Rizky Surbakti dan Dimas. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka Rizky yang tertangkap didekat TKP. Dan setelah diinterogasi tersangka juga mengakui ada memukul korban dengan 1 (satu) batang kayu broti dan juga memukul korban dengan tangannya. Kemudian tim lanjut mencari keberadaan Dimas dan ditangkap didaerah tuntungan II tidak jauh dari rumahnya,” terang Iptu Suhaily sembari menjelaskan, ketiga tersangka mengakui jika para pelaku pergi ke cafe tersebut bersma Iwan Yoga dan Zulkifli.

“Terhadap Iwan, Yoga dan Zulkifli yang diintrogasi, mereka tidak ada ikut memukul korban hanya memisahkan saja saat terjadinya keributan, kemudian ke 6 (enam) orang tersebut beserta barang bukti kayu broti diboyong kekomando untuk proses sidik selanjutnya,” pungkas Iptu Suhaily sembari menerangkan, terhadap tiga pelaku, Bayu, Rizky dan Dimas dipersangkakan dengan pasal 170 Yo 351 ayat 3 dari KUHPidana.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
komentar
beritaTerbaru