Jumat, 24 Juli 2026

Polsek Pangkalan Berandan Gagalkan Peredaran 5 KG Ganja Tujuan Medan

Administrator - Minggu, 31 Maret 2019 16:16 WIB
Polsek Pangkalan Berandan Gagalkan Peredaran 5 KG Ganja Tujuan Medan

LANGKAT | SUMUT24.co

Baca Juga:

Personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Berandan,kembali berhasil memggagalkan peredaran narkotikan jenis ganja seberat 5 kg sekaligus mengamankan tersangkanya berinitial Rs (17) penduduk Desa Kampung Payong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara (NAD), Jumat (29/3/2019) sekira pukul 03.00 Wib, tepatnya didepan Pos Lantas Jalan Lintas Medan Banda Aceh Lingkungan Karya Bukit Satu, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Tersangka Rs diamankan berikut barang buktinya pada satu buah tas warna merah berisi daun ganja kering 5 kg, dua unit Hp androit merk OPP dan Samsung. saat petugas melaksanakan razia/swiping didepan POS Lantas Bukit satu Tangkahan Durian.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kapolsek Pangkalan Berandan Iptu Dahniel Saragih, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat( 29/3/2019) kemarin membenarkan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat. Bahwa ada pengemudi sepeda motor Yamaha Vixion warna merah BL.4917.PAD menuju arah Medan menyandang tas diduga membawa ganja.

Menindaklanjuti info tersebut personil Polsek Pangkalan Brandan melaksanakan razia/swiping terhadap kenderaan roda 4 dan roda 2 yang melintas dari Aceh menuju Medan.Pada saat tersangka melintas mengenderai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan tas milik pengemudi sepeda motor tersebut daan ditemukan 6 bungkus di lakban warna kuning diduga narkotika jenis ganja kering.

Pada saat sepeda motor yang dikemudikan tersangka berboncengan yang dibonceng langsung melompat dan melarikan diri ke arah Tangkahan Durian.Kemudian petugas melakukan pengejaran,namun mereka berhasil lolos dari kejaran petugas.

Ketika kita introgasi, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut miliknya akan dibawa ke Medan.Kemudian tersangka bersama dengan barang buktinya langsung di bawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna diproses hukum lebih lanjut,kata Dahniel.melalui sambungan telpunya.(wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Disdik Sumut Dukung Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna 2026, Alexander Sinulingga: Bentuk Karakter dan Jauhkan Siswa dari Kenakalan Remaja
Di Ajang PRSU ke-50, Kabupaten Asahan Tampilkan Pesona 14 Etnis dan Kekayaan Produk Unggulan
Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
JAM PMII Kecam Manuver Nusron Wahid dan KH Zulfa: "Jangan Jadikan Sumut Arena Transaksi Politik!"
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa
Bupati Taufik Buka Rakerkab KORPRI Asahan, Perkuat Integritas ASN demi Pelayanan Prima
komentar
beritaTerbaru