Rabu, 24 Desember 2025

Bawa Kabur Angkot, Imanuel Diringkus Pegasus Pancur Batu

Administrator - Kamis, 14 Maret 2019 16:33 WIB
Bawa Kabur Angkot, Imanuel Diringkus Pegasus Pancur Batu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil meringkus tersangka pelaku tindak pidana penggelepan kendaraan roda empat (R4) jenis ankot Rahayu Medan ceria.

Adapun tersangka yang diamankan bernama, Imanuel Adi Putra Sihombing (23), seorang supir angkot, warga Jalan Sawit III No 04 Perumnas Simalingkar.

Pria ini dipersangkakan dengan pasal 372 dari KUHPidana R2 berdasar kan LP /64/III/Restabes Medan /Sek P Batu tgl 12 maret 2019.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibian SH MH, Kamis (14/3/2019) kepada wartawan mengatakan, ikhwal penggelapan R4 terjadi pada, Rabu (13/3/2019) sekira pukul 03..00 Wib, di jalan Jamin Ginting.

“Korban seorang laki-laki bernama, Rasmita Bangun (56), warga Jalan Setia Budi Simpang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang yang tidak terima angkotnya digelapkan pelaku mendatangi Polsek Pancur Batu umntuk membuat laporan,” kata Iptu Suhaily.

Laporan itu diperkuat dengan saksi bernama, Carles Bronson (29) warga Desa Buluh Jaman, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo dan Adinata Silalahi (26), warga Jalan Ginting, Kelurahan Lau Chi, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dijelaskan Iptu Suhaily, penangkapan terhadap tersangka pada hari, Rabu (13/3/2019) dini hari pukul 03.00 Wib, diterima informasi dari masyarakat/saksi bahwa tersangka (Imanuel-red) telah di amankan saksi di pangkalan Angkot Rahayu Medan Ceria Line 103 di Jalan Jamin Ginting Simpang Lau Chi, Kecamatan Medan Tuntungan. Sedangkan rekanya yang ikut bersubahat melakukan pencurian bernama Iwan masih DPO.

“Setelah mendapat imformasi Tim Pegasus Reskrim bergerak menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ssetelah tersangka ditangkap dan dilakukan introgasi, tersangka mengakui hendak menjual dan mencuri Tape, Sof Ofer, Power dan Batre mobil Angkot yang disimpan di rumah tersangka,” ujar Iptu Suhaily.

diungkapkan Kanit, modus tersangka dengan cara berpura-pura menyerap mobil Angkot Rahayu Medan Ceria 103 BK1057 UE dari saksi, Adinata silalahi pada hari Jumat (8/3/2019) sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Jamin Ginting Km 14,5 dusun IV Gardu, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli serdang.

Lalu sambung Iptu Suhaily, angkot tersebut dipakai tersangka untuk mencari sewa/penumpang. Namun hingga pukul 24.00 wib mobil Angkot tersebut tidak di kembalikan kepada saksi, Adinata Silalahi. oleh saksi berusaha mencari mobil Angkot hingga tersangka di temukan pada hari, Selasa (12/3/2019) malam sekira pukul 19.00 Wib di Perumnas Simalingkar.

“Sementara mobil angkot di temukan di SPBU Pondok Kelapa, Kelurahan Helvetia. Selanjutnya tersangka di bawa ke pangkalan Angkot Rahayu Medan Ceria di Jalan Jamin Ginting Simpang Lau Chi guna di aman kan. Oleh petugas melakukan penangkapan selanjutnya memboyong tersangka ke Polsek Pancur Batu ,” ungkap Iptu Suhaly.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
komentar
beritaTerbaru