MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil meringkus 2 (dua) terduga tersangka pelaku pengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni, Afrizal (35), warga Jalan Swadaya 1 Dusun VIII, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, dan Haris Pandiangan (40), warga Perumahan Graha Blok A, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Keduanya yang keseharianya sebagai su8pir angkutan umum (angkot) ini ditangkap pada hari, Jumat (8/3/2019) petang sekira pukul 16.00 Wib, di Jalan Besar Tanjung Anom Simpang Graha, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
“Kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat yang diterima petugas yang sedang melaksanakan patroli di Jalan Tanjung Anom, bahwa di stasiun KPUM 46 kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu,” kata Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan SH MH yang diterima wartawan dari keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2019).
Kemudian, saat petugas berada di TKP, dan melihat ciri ciri tersangka yang diinformasikan masyarakat, ketika tersangka melintas hendak kepangkalan angkot, petugas melakukan penindakan dan penangkapan.
“Dari tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang di duga shabu sabu bruto 0.24 gram yang dibuang oleh tersangka untuk mencoba mengelabui petugas,” ucap Iptu Suhaily.
Saat diintrogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya baru membeli shabu-shabu sebanyak 1 paket kecil dengan cara patungan dan kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Pancur Batu guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Iptu Suhaily Hasibuan SH MH.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News