Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke-9
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke9Medansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali menjalin kerja s
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:Direktorat Kriminal Khusus (DitKrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan satu orang penjual Satwa Liar yang dilindungi. Tersangka ditangkap di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni, Arbain (25) warga Dusun Ill, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Propinsi Sumatera Utara.
DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat melakukan paparan kepada segenap wartawan mengatakan, penangkapan berawal pada hari Rabu (08/01-2019) sekitar pukul 20.30 Wib tepatnya dikawasan Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang oleh Tim Subdit IV DitKrimsus Polda Sumut bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan penyamaran dan membuat janji dengan tersangka (Arbain-red).
“Lanjut Rony, kita mengenal tersangka dari akun Facebook palsu dengan menggunakan nama inisial KS untuk melakukan transaksi. Makanya kita ajak untuk jumpa dan melakukan transaksi pembelian lutung emas/lutung budeng,” katanya, Jumat (11/1/2019) pukul 10.00 Wib.
Setelah melakukan transaksi penjualan Satwa Langka kata orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga ekor anak lutung emas/lutung budeng dan kemudian langsung melakukan pengembangan di rumah tersangka Arbain. “Kita ke rumah tersangka bersama Kepala Dusun III, Hapipudin,” ujarnya.
Kepada petugas, ia mengaku menjual satwa liar sudah berjalan selama 6 bulan dengan menggunakan akun Facebook palsu dengan menggunakan inisial KS.
“Tersangka juga bergabung dengan komunitas akun Facebook Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan untuk memasarkan satwa liar kepada pembeli,” terangnya.
Sampai saat ini, sambung Rony, tersangka Arbain menjual satwa dengan jenis Lutung Emas atau Lutung Budeng, Kucing Akar/Kucing Kandang, Musang, Monyet, Tupai dan mengantar Satwa tersebut dengan menggunakan Jasa Gojek, pemasaran Satwa Medan dan sekitarnya.
Mengenai dari mana tersangka Arbain mendapat satwa liar, Rony menyatakan mendapat satwa liar yang dilindungi dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak.
“Tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam kepemilikan satwa yang dilindungi itu,” katanya.(W05)
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke9Medansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali menjalin kerja s
News
Hari Ini Dibuka PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan Jakartasumut24.co PT Perkebunan N
News
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
kota
Perkuat Kemanunggalan TNIRakyat, Satgas TMMD ke127 Gelar Penyuluhan Bela Negara di Tapsel
kota
Bersama Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0212/Tapsel Tak Hanya Menjaga Negeri, Tapi Juga Menjaga Pangan
kota
Menyentuh! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Ikut Jemur Jagung Demi Bantu Ekonomi Warga Desa, Petani Saya Terharu
kota
Batu Berat Itu Jadi Ringan Saat TNI Turun Tangan Kisah Haru Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Asa di Sangkunur
kota
Menggetarkan Hati! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Angkat Batu, Angkat Pula Harapan Warga
kota
Medan sumut24.co Paska kasus penganiayaan bersama sama berujung pembacokan terhadap, Angga Simanjuntak dilakukan sekelompok pereman pada,
Hukum
sumut24.co MedanWajah baru Medan Zoo kini tengah dipersiapkan dengan matang sebagai salah satu warisan (legacy) jangka panjang bagi warga
kota