Senin, 06 April 2026

DitKrimsus Polda Sumut Ringkus Penjual Satwa Liar, 3 Ekor Lutung Emas dan 3 Ekor Kucing Akar Diamankan

Administrator - Jumat, 11 Januari 2019 05:05 WIB
DitKrimsus Polda Sumut Ringkus Penjual Satwa Liar, 3 Ekor Lutung Emas dan 3 Ekor Kucing Akar Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:
Direktorat Kriminal Khusus (DitKrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan satu orang penjual Satwa Liar yang dilindungi. Tersangka ditangkap di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni, Arbain (25) warga Dusun Ill, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Propinsi Sumatera Utara.

DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat melakukan paparan kepada segenap wartawan mengatakan, penangkapan berawal pada hari Rabu (08/01-2019) sekitar pukul 20.30 Wib tepatnya dikawasan Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang oleh Tim Subdit IV DitKrimsus Polda Sumut bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan penyamaran dan membuat janji dengan tersangka (Arbain-red).

“Lanjut Rony, kita mengenal tersangka dari akun Facebook palsu dengan menggunakan nama inisial KS untuk melakukan transaksi. Makanya kita ajak untuk jumpa dan melakukan transaksi pembelian lutung emas/lutung budeng,” katanya, Jumat (11/1/2019) pukul 10.00 Wib.

Setelah melakukan transaksi penjualan Satwa Langka kata orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, pihaknya juga berhasil mengamankan  tiga ekor anak lutung emas/lutung budeng dan kemudian langsung melakukan pengembangan di rumah tersangka Arbain. “Kita ke rumah tersangka bersama Kepala Dusun III, Hapipudin,” ujarnya.

Saat di sana, sambungnya, tim kembali menemukan tiga ekor anak elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan seekor anak kucing akar / kucing Tandang (Prionailurus Bengalensis).

Kepada petugas, ia mengaku menjual satwa liar sudah berjalan selama 6 bulan dengan menggunakan akun Facebook palsu dengan menggunakan inisial KS.

“Tersangka juga bergabung dengan komunitas akun Facebook Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan untuk memasarkan satwa liar kepada pembeli,” terangnya.

Sampai saat ini, sambung Rony, tersangka Arbain menjual satwa dengan jenis Lutung Emas atau Lutung Budeng, Kucing Akar/Kucing Kandang, Musang, Monyet, Tupai dan mengantar Satwa tersebut dengan menggunakan Jasa Gojek, pemasaran Satwa Medan dan sekitarnya.

Mengenai dari mana tersangka Arbain mendapat satwa liar, Rony menyatakan  mendapat satwa liar yang dilindungi dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak.

“Tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam kepemilikan satwa yang dilindungi itu,” katanya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru