PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:Direktorat Kriminal Khusus (DitKrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan satu orang penjual Satwa Liar yang dilindungi. Tersangka ditangkap di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni, Arbain (25) warga Dusun Ill, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Propinsi Sumatera Utara.
DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat melakukan paparan kepada segenap wartawan mengatakan, penangkapan berawal pada hari Rabu (08/01-2019) sekitar pukul 20.30 Wib tepatnya dikawasan Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang oleh Tim Subdit IV DitKrimsus Polda Sumut bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan penyamaran dan membuat janji dengan tersangka (Arbain-red).
“Lanjut Rony, kita mengenal tersangka dari akun Facebook palsu dengan menggunakan nama inisial KS untuk melakukan transaksi. Makanya kita ajak untuk jumpa dan melakukan transaksi pembelian lutung emas/lutung budeng,” katanya, Jumat (11/1/2019) pukul 10.00 Wib.
Setelah melakukan transaksi penjualan Satwa Langka kata orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga ekor anak lutung emas/lutung budeng dan kemudian langsung melakukan pengembangan di rumah tersangka Arbain. “Kita ke rumah tersangka bersama Kepala Dusun III, Hapipudin,” ujarnya.
Kepada petugas, ia mengaku menjual satwa liar sudah berjalan selama 6 bulan dengan menggunakan akun Facebook palsu dengan menggunakan inisial KS.
“Tersangka juga bergabung dengan komunitas akun Facebook Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan untuk memasarkan satwa liar kepada pembeli,” terangnya.
Sampai saat ini, sambung Rony, tersangka Arbain menjual satwa dengan jenis Lutung Emas atau Lutung Budeng, Kucing Akar/Kucing Kandang, Musang, Monyet, Tupai dan mengantar Satwa tersebut dengan menggunakan Jasa Gojek, pemasaran Satwa Medan dan sekitarnya.
Mengenai dari mana tersangka Arbain mendapat satwa liar, Rony menyatakan mendapat satwa liar yang dilindungi dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak.
“Tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam kepemilikan satwa yang dilindungi itu,” katanya.(W05)
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Panitia Natal PLN Group Regional Sumatera Utara melalui kegiatan Perok
kota
sumut24.co TOBA, Polsek Balige berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RxKing yang terjadi di depan Hotel Dizon, terletak
News
sumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebing Tinggi,Iman Irdian Saragih, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik lokasi proyek revital
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menggelar kegiatan pasar murah di GO
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memperkuat perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan melalui Sosialisasi Perlindun
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang akhir tahun, tekanan terhadap harga bahan pokok cenderung meningkat seiring naiknya konsumsi rumah tangga. Unt
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Asahan menyalurkan zakat, infak, dan se
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim melantik dan mengambil sumpah jabatan dengan sebanyak 24 Pejabat adminis
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja re
News