Rabu, 24 Desember 2025

Sat Narkoba Polres Sergei Ringkus 6 Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba

Administrator - Rabu, 09 Januari 2019 22:08 WIB
Sat Narkoba Polres Sergei Ringkus 6 Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba
SERGEI | SUMUT24.co Sat Narkoba Polres Sergei pada minggu pertama Januari 2019, berhasil meringkus 6 (enam) orang pria tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu dari 3 (tiga) lokasi berbeda. Adapun ke enam para tersangka, masing-masing memiliki peran yang berbeda. 4 (empat) tersangka berperan sebagai pengedar dan 2 (dua) tersangka lainya berperan sebagai pemakai. Ditangkapnya ke enam orang tersangka ini disampaikan dalam konfrensi pers Sat Narkoba Polres Sergei, Rabu (9/1/2019) siang sekira pukul 15.00 Wib yang bertempat di lobi gedung utama Polres Sergai. Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kapolsek Tanjung Beringin Iptu Khairul Saleh, KBO Sat Narkoba Iptu Defta langsung memberikan keterangan “Tiga tersangka ditangkap Sat Narkoba Polres Sergei masing-masing, Andika Pulungan Alias Dika (23), warga Lingkungan V, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Tersangka ditangkap, Sabtu (5/1/2019) siang sekira pukul 15.00 Wib,” kata AKBP Juliarman. Dari tersangka Andika sambung Kapolres, petugas turut mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus/kotak rokok lucky strike yang berisikan 1 (satu) helai plastik klip transparan berisikan 4 (empat) empat helai plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 0,96 gram, 1 (satu)  buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 3 (tiga) batang rokok lucky strike, uang tunai Rp100 ribu,1 (satu) buah bong/alat hisap shabu. Kemudian jelas Kapolres, pada hari Senin (7/1/2019) sekira pukul 15.00 Wib, Sat Narkoba melakukan giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Dari TKP, petugas Sat Narkoba Polres Sergei berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka laki-laki masing-masing bernama, Erwin Saputra Alias Suwen (37) dan Leilan Romadan Hasibuan Alias Madon (28), keduanya warga Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. “Kedua tersangka yang keseharianya sebagai nelayan ini merupakan kurir/kaki tangan dari bandar berinisial KN yang berhasil kabur,” ucap AKBP Juliarman. Dari kedua tersangka sambung Kapolres, petugas berhasil menyita barang bukti 14 (empat belas) helai plastik klip teransparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dgn berat brutto 14,6 gram, 1 ( satu) tas warna hitam motip bunga bunga, 1 (satu) Hand Phone merek Samsung, 1 (satu) unit timbangan Elektrik, 1 (satu) Aqua gelas terakit dengan pipet plastik dan pipa kaca, 2 (dua) buku blok Notes yang berisikan tulisan hitungan angka angka penjualan Narkotika jenis shabu,” terang AKBP Juliarman. Kemudian lanjut dipaparkan Kapolres, penangkapan kedua tersangka lainya dalam GKN Sat Narkoba Polres Sergei sempat ricuh, puluhan warga berusaha menghalang halangi personil ketika akan membawa tersangka. Namun berkat kegigihan petugas di lapangan tersangka dapat dibawa secara paksa. “Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka, Rrwin Saputra Alias Suwen merupakan DPO kasus pencurian laptop dimana perkaranya ditangani Polsek Tanjung Beringin,” ujar orang nomor satu di Mapolres Sergei ini. Kemudian diungkapkan Kapolres, pada hari, Sabtu (5/1/2019) petang sekira pukul 15.30 Wib, personil Polsek Firdaus berhasil menangkap 3 Orang tersangka yakni, seorang IRT bernama, Daing Yuniti Fitri Alias Fitri (33), warga Dusun V Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, dan dua orang laki-laki bernama, Wandi (35), warga Dusun V. Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Deli Serdang dan Andi Sudrajat Alias Andi (27), warga Dusun V, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. “Ke 3 (tiga) tersangka ditangkap di Dusun V Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai dengan barang bukti, 1(satu) helai plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih diduga shabu berat bruto 0,8 Gr, 4 (empat) helai plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga shabu berat bruto 0,5 Gr, helai plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 4 (empat) helai plastik klip kosong ukuran kecil, 1 jaca pirex yang berisi gumpalan kristal diduga shabu, 1 (satu) bong/alat pengisap sgabu yg terbuat dari botol kaca dengan pipet plastik bengkok, 1(satu) byah jarum, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah, 1(satu) unit HP merk samsung lipat warna hitam, 1 (satu) dompet mini warna pink, 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1(satu) angkok plastik kecil warna hijau,” pungkas Kapolres Sergei AkBP Juliarman Eka Putra Pasaribu.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru