Senin, 06 April 2026

Satresnarkoba Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti 479,78 Gram Ganja Kering

Administrator - Selasa, 08 Januari 2019 14:26 WIB
Satresnarkoba Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti 479,78 Gram Ganja Kering

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Satuan Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika berupa daun ganja kering sebanyak 479,78 gram dari penyitaan penanganan kasus bulan Desember 2018. Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilaksanakan dihalaman kantor Satnarkoba di Mapolres Sergai di Sei Rampah, Selasa (8/1/2019).

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Jaksa Penuntuk Umum (JPU) Kejari Sergai Freddy Pasaribu SH, Tumpak Sihotang SH, Penasehat Hukum Yudi SH, Kaur Binsops Narkoba Defta Sitepu SH serta menghadirkan ketiga tersangka yakni Pak Li, Lajang, dan Teguh.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, barang bukti ganja kering sebanyak 479,78 gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkoba di tempat yang berbeda pada bulan Desember 2018. Dari tiga kasus tersebut, petugas berhasil menahan tiga orang tersangka.

“Barang Bukti ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga kasus pada bulan Desember 2018. Sebanyak 479,78 gram itu milik 3 orang tersangka yakni, Ilyas alias Pak Ali, Muhammmad Yani alias Lajang dan Teguh Barita Saragih alias Teguh,” ungkap Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Dijelaskan AKP Martualesi, ketiga tersangka tersebut diamankan petugas ditempat yang berbeda. Untuk tersangka Pak Ali (60) ditangkap petugas di Simpang 3 Dusun 9 Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin, Kamis (13/12/2018) sekira pukul 09.30 WIB. Dari tangan warga Dusun 2 Desa Nagur ini, petugas berhasil menyita barang bukti daun ganja kering sebanyak 114 gram.

Selanjutnya dihari yang sama, petugas juga berhasil mengamankan tersangka Lajang (28) warga Dusun 2 Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin. Penangkapan Lajang ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Pak Li. Barang bukti daun ganja kering yang disita dari tersangka Lajang sebanyak 357 gram.

“Sedangkan untuk tersangka Teguh Barita Saragih alias Teguh (35) ditangkap pada hari kamis (20/12) dirumahnya di Dusun 1 Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul. Dari tangan tersangka kita sita barang bukti daun ganja kering sebanyak 8,78 gram,”bilang Kasat.

Atas perbuatannya lanjut Mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini, ketiga tersangka bisa dijerat dengan undang undang Narkotika nomor 30 pasal 11 jo pasal 4 dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Berkas ketiga tersangka juga sudah kita limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.(Budi/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru