Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke-9
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke9Medansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali menjalin kerja s
News
NISEL | SUMUT24.co
Baca Juga:Tiga tersangka pembunuh sadis, Benasokhi Zai Kepala Desa Tagaule, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias berhasil ditangkap Tim Reserse Polres Nias. Benasokhi Zai tersebut ditemukan tewas terbunuh, Selasa (01/01). Mirisnya, para pelaku pembunuhannya bukan orang jauh dia adalah adik ipar korban berinisial AL (44) bersama dua orang keponakannya berinisial OL (15) dan DL (18). Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan ketika dikomfirmasi wartawan tentang kasus pembunuhan tersebut membenarkannya dan ketiga tersangka sudah kita amankan, ungkapnya ketika bertemu wartawan didepan Ruangan Humas Polda Sumut, Kamis (03/01) petang sekira pukul 16.00 Wib. “Ketiga pelaku yang merupakan ayah dan anak telah ditangkap. Motif penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini diduga akibat dendam lama antara korban dengan pelaku.
Lanjut AKBP Deni, pembunuhan sadis ini berawal saat korban melintas di depan rumah pelaku berinisial AL. Ketika itu, korban berhenti dan terlibat cekcok mulut dengan pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku AL pun masuk ke dalam rumah dan mengambil parang. Selanjutnya mengejar korban lalu membacoknya.
“Kedua anak laki-laki pelaku yang masih duduk di bangku sekolah juga ikut membantu ayahnya menghabisi pamannya. Mereka membacok korban berulang kali secara brutal, hingga korban tak bernyawa,” jelas Kapolres Nias ini.
Kemudian ujar AKBP Deni, ketiga pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan. Sementara masyarakat yang melihat kejadian ini lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Mendapatkan laporan, petugas kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus ketiga pelaku selang lima jam setelah kejadian,” terang Kapolres.
AKBP Deni mengaku, selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga buah parang berukuran 40 cm, serta baju korban dan para pelaku yang terdapat bercak darah.
“Kepada ketiga pelaku, kita jerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e atau Pasal 351 Ayat 3 dari KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(W05)
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke9Medansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali menjalin kerja s
News
Hari Ini Dibuka PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan Jakartasumut24.co PT Perkebunan N
News
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
kota
Perkuat Kemanunggalan TNIRakyat, Satgas TMMD ke127 Gelar Penyuluhan Bela Negara di Tapsel
kota
Bersama Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0212/Tapsel Tak Hanya Menjaga Negeri, Tapi Juga Menjaga Pangan
kota
Menyentuh! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Ikut Jemur Jagung Demi Bantu Ekonomi Warga Desa, Petani Saya Terharu
kota
Batu Berat Itu Jadi Ringan Saat TNI Turun Tangan Kisah Haru Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Asa di Sangkunur
kota
Menggetarkan Hati! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Angkat Batu, Angkat Pula Harapan Warga
kota
Medan sumut24.co Paska kasus penganiayaan bersama sama berujung pembacokan terhadap, Angga Simanjuntak dilakukan sekelompok pereman pada,
Hukum
sumut24.co MedanWajah baru Medan Zoo kini tengah dipersiapkan dengan matang sebagai salah satu warisan (legacy) jangka panjang bagi warga
kota