Senin, 06 April 2026

Tim Reserse Polres Nias Ringkus 3 Pelaku Pembunuh Sadis Kepala Desa di Nias

Administrator - Kamis, 03 Januari 2019 14:17 WIB
Tim Reserse Polres Nias Ringkus 3 Pelaku Pembunuh Sadis Kepala Desa di Nias

NISEL | SUMUT24.co

Baca Juga:
Tiga tersangka pembunuh sadis, Benasokhi Zai Kepala Desa Tagaule, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias berhasil ditangkap Tim Reserse Polres Nias. Benasokhi Zai tersebut ditemukan tewas terbunuh, Selasa (01/01). Mirisnya, para pelaku pembunuhannya bukan orang jauh dia adalah adik ipar korban berinisial AL (44) bersama dua orang keponakannya berinisial OL (15) dan DL (18). Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan ketika dikomfirmasi wartawan tentang kasus pembunuhan  tersebut membenarkannya dan ketiga tersangka sudah kita amankan, ungkapnya ketika bertemu wartawan didepan Ruangan Humas Polda Sumut, Kamis (03/01) petang sekira pukul 16.00 Wib. “Ketiga pelaku yang merupakan ayah dan anak telah ditangkap. Motif penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini diduga akibat dendam lama antara korban dengan pelaku.

Lanjut AKBP Deni, pembunuhan sadis ini berawal saat korban melintas di depan rumah pelaku berinisial AL. Ketika itu, korban berhenti dan terlibat cekcok mulut dengan pelaku.

Tak lama kemudian, pelaku AL pun masuk ke dalam rumah dan mengambil parang. Selanjutnya mengejar korban lalu membacoknya.

“Kedua anak laki-laki pelaku yang masih duduk di bangku sekolah juga ikut membantu ayahnya menghabisi pamannya. Mereka membacok korban berulang kali secara brutal, hingga korban tak bernyawa,” jelas Kapolres Nias ini.

Kemudian ujar AKBP Deni, ketiga pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan. Sementara masyarakat yang melihat kejadian ini lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Mendapatkan laporan, petugas kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus ketiga pelaku selang lima jam setelah kejadian,” terang Kapolres.

AKBP Deni mengaku, selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga buah parang berukuran 40 cm, serta baju korban dan para pelaku yang terdapat bercak darah.

“Kepada ketiga pelaku, kita jerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e atau Pasal 351 Ayat 3 dari KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru