Rabu, 24 Desember 2025

Terciduk Saat Polisi GKN, 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Terancam 5 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 26 Desember 2018 15:10 WIB
Terciduk Saat Polisi GKN, 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Terancam 5 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Di Jalan Sekata Gg Keluarga, Gg Bilal dan Gg Pusara, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (22/12) kemarin petang sekira pukul 16.00 Wib oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat Polrestabes Medan menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

Dari lokasi GKN itu, petugas berhasil menciduk 5 (lima) orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang sudah sangat meresahkan warga di kampung tersebut.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Sentosa Meliala, Rabu (26/12) mengatakan, GKN ini di laksanakan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakt bahwa di Jalan Sekata kerap terjadi transaksi dan peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan.

“Menindaklanjuti laporan yang masuk, kemudian kita langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan, di TKP,” kata Kompol Choky.

Dipaparkan Kapolsek, GKN pertama, petugas menuju Jalan Sekata Gg Keluarga. Hasilnya, petugas mengamankan seorang warga bernama, Asrul Nasution (32) lantaran gerak-geriknya yang mencurigakan karena saat kedatangan petugas dari tangan kirinya membuang dompet berwarna coklat. Setelah dompet tersebut diambil dan dilihat ternyata berisikan 1 bungkus plastik klip sabu, 2 bungkus plastik klip kosong dan pipet.

“Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku bahwa sabu adalah benar miliknya yang baru saja di belinya dari seseorang bernama, Muklis seharga Rp 60 ribu,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, petugas bergerak ke Gang Bilal dan berhasil mengamankan tersangka Ali Akbar Pulungan (22) dan Andriansyah (28), keduanya warga Jalan Agenda Gg Sekolah No. 36 Medan Baru, serta Martin Ibrahim (70) warga Jalan Karya Gang. Pusara, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dari ketiganya petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Tak berhenti sampai disitu, petugas juga bergerak ke Gang Pusara dan berhasil mengamankan tersangka Tri Sapto Seswoyo (39). Dari tangan tersangka yang tinggal di Komplek Pondok Surya Medan ini petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,45 gram. Guna proses dan penyidikan lebih lanjut, tersangka di boyong ke Mako Polsek Medam Barat.

Lanjut di jelaskan Kapolsek, keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni, sebuah dompet warna coklat  berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu seberat 0,16 gram, 2 bungkus plastik klip kosong dan pipet. Kemudian sabu-sabu yang dibungkus plastik warna bening berat sekitar 0,28 gram satu unit sepeda motor GL 100 warna merah BK 3610 DQ dan sepaket sabu-sabu seberat 0,45 gram.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima tersangka di kenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru