Senin, 06 April 2026

Penipu dan Penggelapan R2 Modus Pinjam Membeli Makanan Diringkus Polisi

Administrator - Jumat, 21 Desember 2018 13:23 WIB
Penipu dan Penggelapan R2 Modus Pinjam Membeli Makanan Diringkus Polisi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang pria diketahui bernama, Amanah Siregar (28), harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Sunggal.

Pasalnya, warga asal Gunung Tua Pasar Matanggor, Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, terbukti mencoba melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat BK 4881 AET warna putih merah milik, Kone Rambe (28), warga Jalan Baja 4 Timur, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Rdskrim Iptu A Philip Purba mengatakan, ikhwal peristiwa tindak kriminal ini berawal saat korban berada di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan tepatnya disebuah bengkel sepeda motor pada hari, Sabtu (9/12) sekira pukul 16.30 Wib.

“Saat itu, pada hari, Sabtu (9/9/2018) sekira pukul 16.30 Wib, terlapor (pelaku) mendatangi pelapor (korban) di Jalan Ngumban Surbakti tempat korban bekerja di sebuah bengkel ban. Lalu, terlapor meminjam sepeda motor Honda Beat BK 4881 AET warna putih merah milik pelapor dengan modus meminjam membeli makanan, namun tidak dikembalikan oleh terlapor,” kata Kapolsek Sunggal Yasir Ahmadi SH SIK MH, Jumat (21/12).

Lalu sambung Kompol Yasir, pelapor mencoba menelpon terlapor tetapi tidak aktif karena, pelapor khawatir didalam jok sepeda motor ada 1 (satu) lembar KTP asli atas nama Koni Rambe dan 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor.

Kemudian, pelapor membuat postingan di FB bahwa sepeda motor miliknya telah dilarikan oleh terlapor serta melampirkan Foto terlapor. Lalu, pada hari, Senin (17/12) sekira Pukul 08.30 Wib, kawan pelapor yang bermarga Harahap menelfon pelapor dan memberitahu bahwa terlapor sedang berada di Jalan Jamin Ginting ditempat kerja teman pelapor bermarha Harahap.

“Pelapor yang mendapat kabar keberadaan terlapor, kemudian mendatangi lokasi kerja terlapor dan melihat terlapor memang berada di lokasi tersebut. Kemudian pelapor menanyakan dimana sepeda motor miliknya, akan tetapi terlapor mengancam pelapor dengan sebuah senjata mainan.

Mendapat ancaman, kemudian pelapor langsung menelefon Tim Opsnal Polsek Sunggal dan kemudian Tim Opsnal Polsek Sunggal menangkap pelaku dan setelah itu menginterogasi Ahmad Siregar (terlapor).

“Dari hasil interogasinya, pelaku memang sudah sering melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus yang sama dan korbannya pun banyak dari luar kota atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polsek sunggal untuk di periksa. Atas perbuatanya, tersangka melanggar pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuma seberat beratnya 5 (lima) Tahun penjara,” ucap Kompol Yasir.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru