PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Usia bukan menjadi penghalang untuk seseorang melakukan tindak kriminal. Seperti halnya yang dilakoni seorang peria, warga Jalan Kelumpang Kampung Gg Bok, Kecamatan Hamparan Perak.
Dengan nekat, pria yang bernama, Zulkifli (42) ini dengan sengaja melakukan tindak pencurian dan kekerasan sebagaimana dalam Pasal 365 KUHP yang telah menjambret HP seorang wanita bernama, Surya Wahyuni (44).
Informasi dihimpun wartawan dari Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni SH melalui Panit Reskrim Ipda S Sebayang mengatakan, aksi tindak kejahatan tersangka (Zulkifli) dilakoni saat korban (Surya Wahyuni), warga Jalan Karya Lingkungan II Gg Karangsari No.39, Kecamatan Medan Barat, melintas di Jalan Kapt Sumarsono Simpang Eka Prasetia, Kecamatan Medan Helvetia.
“Kamis (20/12) malam, korban yang mengendarai sepeda motor dan sedang memegang HP melintas di TKP terlihat oleh tersangka dan kemudian timbul niat tersangka untuk merampas HP dari tangan korban,” kata Ipda S Sebayang, Jumat (21/12).
Saat tersangka beraksi sambung Ipda S Sebayang, korban yang mengetahui perbuatan tersangka merampas HP mikiknya sepontan berteriak rampok sehingga mengundang perhatian warga.
“Ketika tersangka kabur, saat bersamaan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan patroli mendapat informasi ada penjambretan di Jalan Kapten Sumarsono Simpang Eka Prasetya dan segera melakukan pengejaran,” ungkap Ipda S Sebayang.
Tidak lama berselang, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dibantu warga, berhasil meringkus tersangka setelah kendaraan sepeda motor tersangka terjatuh usai menabrak.
Bersama dengan tersangka yang diamankan, petugas turut menyita barang bukti 1 (Satu) Unit HP Vivo hasil kejahatannya. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mako dan di serahkan ke Penyidik dan dilakukan pemeriksaan.
“Saar diintrogasi, tersangka mengakui baru 1 x melakukan jambret dan terhadap pelaku di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk barang bukti, petugas menyita 1 (satu) unit HP merk Vivo milik korban dan 1 (satu) buah dompet serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat BK 5948 AHZ yang dikendarai tersangka saat beraksi,” beber Ipda S Sebayang.(W02)
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Panitia Natal PLN Group Regional Sumatera Utara melalui kegiatan Perok
kota
sumut24.co TOBA, Polsek Balige berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RxKing yang terjadi di depan Hotel Dizon, terletak
News
sumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebing Tinggi,Iman Irdian Saragih, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik lokasi proyek revital
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menggelar kegiatan pasar murah di GO
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memperkuat perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan melalui Sosialisasi Perlindun
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang akhir tahun, tekanan terhadap harga bahan pokok cenderung meningkat seiring naiknya konsumsi rumah tangga. Unt
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Asahan menyalurkan zakat, infak, dan se
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim melantik dan mengambil sumpah jabatan dengan sebanyak 24 Pejabat adminis
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja re
News