Rabu, 24 Desember 2025

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Ringkus Seorang Pelaku Jambret

Administrator - Jumat, 21 Desember 2018 06:44 WIB
Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Ringkus Seorang Pelaku Jambret

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Usia bukan menjadi penghalang untuk seseorang melakukan tindak kriminal. Seperti halnya yang dilakoni seorang peria, warga Jalan Kelumpang Kampung Gg Bok, Kecamatan Hamparan Perak.

Dengan nekat, pria yang bernama, Zulkifli (42) ini dengan sengaja melakukan tindak pencurian dan kekerasan sebagaimana dalam Pasal 365 KUHP yang telah menjambret HP seorang wanita bernama, Surya Wahyuni (44).

Informasi dihimpun wartawan dari Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni SH melalui Panit Reskrim Ipda S Sebayang mengatakan, aksi tindak kejahatan tersangka (Zulkifli) dilakoni saat korban (Surya Wahyuni), warga Jalan Karya Lingkungan II Gg Karangsari No.39, Kecamatan Medan Barat, melintas di Jalan Kapt Sumarsono Simpang Eka Prasetia, Kecamatan Medan Helvetia.

“Kamis (20/12) malam, korban yang mengendarai sepeda motor dan sedang memegang HP melintas di TKP terlihat oleh tersangka dan kemudian timbul niat tersangka untuk merampas HP dari tangan korban,” kata Ipda S Sebayang, Jumat (21/12).

Saat tersangka beraksi sambung Ipda S Sebayang, korban yang mengetahui perbuatan tersangka merampas HP mikiknya sepontan berteriak rampok sehingga mengundang perhatian warga.

“Ketika tersangka kabur, saat bersamaan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan patroli mendapat informasi ada penjambretan di Jalan Kapten Sumarsono Simpang Eka Prasetya dan segera melakukan pengejaran,” ungkap Ipda S Sebayang.

Tidak lama berselang, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dibantu warga, berhasil meringkus tersangka setelah kendaraan sepeda motor tersangka terjatuh usai menabrak.

Bersama dengan tersangka yang diamankan, petugas turut menyita barang bukti 1 (Satu) Unit HP Vivo hasil kejahatannya. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mako dan di serahkan ke Penyidik dan dilakukan pemeriksaan.

“Saar diintrogasi, tersangka mengakui baru 1 x melakukan jambret dan terhadap pelaku di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk barang bukti, petugas menyita 1 (satu) unit HP merk Vivo milik korban dan 1 (satu) buah dompet serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat BK 5948 AHZ yang dikendarai tersangka saat beraksi,” beber Ipda S Sebayang.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru