Rabu, 24 Desember 2025

Pegasus Helvetia Ringkus 2 Pembobol Ruko di Komplek Griya Riatur

Administrator - Rabu, 19 Desember 2018 10:14 WIB
Pegasus Helvetia Ringkus 2 Pembobol Ruko di Komplek Griya Riatur

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap dan meringkus 2 (dua) tersangka pelaku pembobol rumah toko (ruko) di Komplek Griya Riatur, Jalan Teuku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, pada hari, Minggu (16/12) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Kedua tersangka pelaku tindak pidana 363 Ayat 2 KUHPidana ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.LP/843/XII/2018/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia atas nama korban, Venesia RG Tampubolon (30), warga Jalan Danau Singkarak No.109E, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Aksi pencurian/pembobolan ruko milik korban dilakoni kedua tersangka terjadi di JalanTeuku Amir Hamzah Komplek Ruko Griya Riatur No.7A,B,C, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia pada hari, Selasa (11/12) petang sekira pukul 17.00 Wib.

Sebelum kedua tersangka masing-masing, Muhammad Sofyan Rahman (38), warga Jalan Perkutut No 38, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia dan Mariono Sitepu (27), warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ini ditangkap, tersangka melakoni aksinya saat korban/pelapor sedang berada di rumahnya Jalan Danau Singkarak No.109E, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Lalu paman pelapor menghubungi pelapor melalui hp dan memberitahukan bahwa ruko pelapor telah dibongkar oleh orang yang tidak dikenal.

“Kemudian pelapor dan paman pelapor pergi melihat ruko dan benar ruko pelapor sudah berantakan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian antara lain, Instalasi kabel liatrik PLN, Pipa AC, Besi Galpanis, 2 buah pintu besi, 1 Buah kerangkeng Ganset, besi hulu kerangka gibsun yang kesemuanya mencapai kerugian Rp50 juta,” kata Kapsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni SH, Rabu (19/12).

Lanjut Kapolsek, mendapati ruko nya menjadi sasaran perampokan/pencurian, korban (pelapor) bersama paman korban mendatangi Polsek Medan Helveria guna melaporkan pencurian yang terjadi di ruko milik pelapor.

“Kemudian, personel yang menerima laporan adanya tindak pidana pencurian, Polsek Medan Helvetia melalui Tim Pegasus melakukan penyelidikan. Setelah saksi-saksi dan bukti dilapangan yang berhasil dikumpulkan, Minggu (16/12) siang pukul 14.00 Wib, polisi menangkap1 (satu) orang pelaku bernama, Muhammad Sofyan,” jelas Kompol Trila Murni.

Kemudian sambung diungkapkan Kapolsek, polisi melakukan pengembangan dari tersangka Muhammad Sofyan dan mengakui telah melakukan pencurian bersama temanya, Mario Sitepu.

“Mendapat pengakuan tersangka, M Sofyan kemudian Pegasus Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap, Mario Sitepu di Jalan Perkutut Tengah dan kepada polisi, Mario Sitepu mengakui bahwasanya mereka melakukan pencurian di komplek Ruko Griya Riatur No.7A,B,C pada hari, Rabu (28/11). Kemudian Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia memboyong kedua tersangka ke Mako untuk diperiksa dan diserahkan kepada juper untuk di proses,” ungkap Kapolsek sembari menjelaskan, dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti, 1 (Satu) Gulung wayar, 2 (Dua) buah Linggis, 1 (Satu) buah Tang dan 4 (Empat) buah Obeng.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru