Rabu, 24 Desember 2025

Kompak Nyabu Bareng, Kakak Adik Ditangkap Sat Narkoba Sergai, Seorang IRT Perantara Jual Beli Sabu Terciduk

Administrator - Kamis, 13 Desember 2018 09:15 WIB
Kompak Nyabu Bareng, Kakak Adik Ditangkap Sat Narkoba Sergai, Seorang IRT Perantara Jual Beli Sabu Terciduk

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang wanita bernama, Safitri alias Fitri (27), dan seorang pria bernama, Hendrik alias Indri (29), warga Dusun l, Desa Firdaus/Warung Bebek, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai.

Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik ini ditangkap, berawal dari pengungkapan penyalah gunaan narkoba jenis shabu di wilayah hukum Polsek Perbaungan yang berhasil menciduk seorang wanita berperan sebagai pengedar shabu bernana, Sumiati alias Getok (45), Selasa (11/12) malam sekira pukul 22.30 Wib.

Sumiati alias Getok warga Gg Sawo, Kelurahan Melati, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, diciduk personel Polsek Perbaungan berikut bersama barang buktinya 3 (tiga) paket shabu berat bruto 0,44 grm, 1 dompet kecil warna hitam, 1 kaca pirek, 1 pipet plastik berujung runcing dan uang tunai Rp250 ribu.

Informasi dihimpun wartawan, sebelum kakak beradik, Hendrik alias Indri dan Safitri alias Fitri ditangkap, polisi terlebih dahulu meringkus, Sumiati alias Getok tersangka pelaku penjual shabu.

Dari hasil interogasi tersangka (Sumiati-red) menerangkan memperoleh narkotika shabu dari pria selingkuhannya bernama, Sumarni alias Lek Marni (55), warga Gg Kedondong, Kelurahan Melati 1 yang selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah Sumarni alias lek Marni, namun tersangka tidak ditemukan dirumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka (Sumarni-red), menerangkan sudah sekitar 5 bulan terlibat dalam transaksi gelap narkoba jenis sabu dan dari hasil penjualan paket sabu Rp100 ribu, tersangkamendapat upah 10%,” sebut Kapolres Sergai melalui Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kamis (13/12).

Lalu sambung AKP Martualesi, dari hasil pengembangan, pada hari, Rabu (12/12) petang sekira pukul 17:00 Wib, Sat Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap 2 (dua) tersangka kakak beradik, Hendrik alias Indri dan Safitri alias Fitri di Dusun I, Desa Firdaus/warung bebek, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Dari dua tersangka kakak beradik yang diamankan (Hendrik alias Indri dan Safitri alias Fitri, polisi turut menyita barang bukti 2 (dua) plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis shabu berat netto 0,1 gram, 1 (satu) buah Bong, 2 (dua) buah mancis saat hendak mengkonsumsi shabu di warung bebek yang dijadikan tempat pesta narkoba,” sebut AKP Martualesi.

Kepada petugas, kedua tersangka kakak beradik mengaku sudah mengkonsumsi shabu selama setahun dengan modus menyiapkan bong (alat hidap) dan tempat untuk menyabu lalu oleh orang yang ingin memakai tempatnya akan memberikan sejumlah uang membeli sabu untuk dipakai bersama.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka berikut barang bukti shabu diamankan ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses penyidikan,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru