MATINYA NURANI DEMOKRASI: KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News
SIDIMPUAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Opsnal Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, berhasil membekuk seorang bandar narkoba asal paluta.
Adapun Pelaku bernama, Dede Mardiansyah Alias Gayus (32), pria yang mengontrak rumah di Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, karena diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku berhasil dibekuk pada hari, Minggu (9/12) tengah malam sekira Pukul 24.00 Wib, di daerah Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan (persis di samping AKBID CENTRAL) ketika hendak melakukan transaksi narkoba dengan seorang pria.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Senin (10/12) melalui Kasat Narkoba AKP Charles J Panjaitan SH mengatakan, dari hasil ungkap kasus ini, petugas berhasil menyita 2 (dua) bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol I jenis shabu seberat 8,68 gram.
“Dari penangkapan ini, Opsnal Polres Padangsidimpuan menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transfaran berisi plastik klip kosong dan Satu Alat komunikasi merk nokia warna biru yang di duga kuat dipergunakan untuk menghubungi seseorang dalam menjalankan bisnis narkoba,” jelas AKP Charles
AKP Charles juga menjelaskan, bahwa barang haram itu disita dari pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering dilakukan sebagai lokasi transaksi Narkotika jenis Shabu.
“Berdasarkan informasi tersebut Opsnal Polres padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan saat mendekat kelokasi yang disebutkan, petugas melihat seorang laki laki yang dicurigai berada di TKP. Karena tidak ingin buruannya kabur petugaspun langsung mendekat dan melakukan penangkapan,” ungkap AKP Charles.
AKP Charles menuturkan, pada saat dilakukan pengembangan dari dalam rumah kamar belakang pelaku tepatnya di bawah tempat tidur di temukan satu bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi shabu, bersama 2 bungkus plastik klip transfaran berisi plastik klip kosong selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya juga terus melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus ini, termasuk di antaranya mengejar pemasok barang haram tersebut kepada pelaku.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk mengejar seorang DPO (RH) yang selama ini memasok narkoba jenis shabu-shabu. Pelaku menerima barang dari DPO diakui dengan sistem di jemput oleh pelaku,” ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, dalam setiap menjual shabu, tersangka bisa memperoleh keuntungan sebesar jutaan ribu rupiah.
“Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman 20 tahun dan atau seumur hidup,” ujarnya.(tomps)
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News
DARI EVALUASI MENUJU AKSI MENGUBAH RAKOR MENJADI MESIN PERBAIKAN KEMENIMIPAS
News
DARI EVALUASI MENUJU AKSI MENGUBAH RAKOR MENJADI MESIN PERBAIKAN KEMENIMIPAS
News
MAMUJU SUMUT24.CO Kontingen Sumatera Utara (Sumut) kembali menorehkan prestasi di ajang nasional. Kali ini, Sumut berhasil meraih medali p
Sport
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang
Hukum
Seorang Pria Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
Hukum
Inhu sumut24.co Personel gabungan yang dipimpin Kodim 0302/Indragiri Hulu terus melanjutkan upaya pemadaman dan pendinginan kebakaran huta
News
Pemprov SumutAS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
News
Medan sumut24.co Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier (Ca
News
Bobby Nasution Dukung Rakerwil Abpednas, Dorong Program yang Berdampak bagi Masyarakat Desa
News