Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Jakarta I SUMUT24 Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (28/11) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca Juga:
- Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
- Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
- MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
Kedatangan Farid didampingi Tim kuasa hukum dan perwakilan KY. Farid diperiksa sebagai saksi terkait berita di Kompas, 12 September 2018 yang berjudul “Hakim di daerah keluhkan Iuran”.
“Kehadiran Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Farid Wajdi merupakan penugasan dari Ketua Komisi Yudisial atas panggilan sebagai saksi. Jadi, kedudukannya sebagai pejabat publik dan representasi resmi lembaga,” ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11).
Kehadiran Farid Wajdi saksi berdasarkan Surat Tugas Ketua KY RI No. 374/GAS/PIM/KL.02/11/2018 kepada Anggota sekaligus juru bicara a.n. Farid Wajdi.
Menurut Jaja, hal itu sebagai bentuk ketaatan pejabat publik terhadap hukum serta contoh kepada publik.
“Saya berharap penyidik dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Dewan Pers untuk melakukan penanganan kasus pemberitaan ini karena Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY,” terang Jaja.
Seperti diketahui, terkait laporan terhadap pemberitaan di Harian KOMPAS, KY telah melakukan permohonan kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian pemberitaan terkait berita di Kompas, 12 s.d. 14 September 2018.
Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada KY (c.q. Farid Wajdi) yang menerangkan bahwa Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY. Jika ada yang keberatan maka dapat melalui hak jawab atau Hak koreksi.
Dewan Pers juga telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa terkait pelaporan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers dan bukan delik pidana.
“Surat Resmi dari Dewan Pers harus menjadi pegangan bagi penegak hukum maupun pelapor dalam memandang duduk perkara ini,” ujar kuasa hukum Farid Wajdi Mahmud Irsad Lubis ditemui usai pemeriksaan.
Menurut Mahmud, laporan polisi tersebut melanggar fatsun serta prinsip checks and balances dalam bernegara dan dilakukan terhadap lembaga resmi yang berwenang dalam menjalankan tugasnya.
“Hal itu sekaligus juga membahayakan narasumber yang menjadi mitra media serta dilindungi oleh kebebasan pers,” pungkas Mahmud. (red)
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Sambangi KPPN, Bahas Penguatan Sinergitas dan Koordinasi Kelembagaan
kota
Di Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Sambangi Kejari Tapsel, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Narkoba
kota
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota