Kamis, 23 Juli 2026

HMPBM dan HIMABA Sepakat KUD Pasar Baru Batahan Putuskan Hubungan Kemitraan dengan PTPN IV

Administrator - Selasa, 27 November 2018 22:17 WIB
HMPBM dan HIMABA Sepakat KUD Pasar Baru Batahan Putuskan Hubungan Kemitraan dengan PTPN IV
MADINA | SUMUT24.co Dipicu dengan adanya konflik yang terjadi antara KUD Pasar Baru Barahan Kabupaten Mandailing Natal dengan PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) yang semakin meruncing, Himpunan Mahasiswa Pantai Barat Mandailing (HMPBM) sepakat, Ketua KUD Pasar Baru melakukan pemutusan hubungan kemitraan selama ini. Sebab, dilihat dari hubungan kemitraan yang selama ini mengandung banyak persoalan dan sama sekali tidak memberikan keuntungan apapun kepada KUD Pasar Baru. Peri Eka Saputra, Ketua HMPBM menyampaikan, kesepakatan didasari bahwa kemitraan yang selama ini terjalin terkesan hanya menghasilkan masalah dan tidak memberi manfaat kepada masyarakat. “Jika hanya memberikan permasalahan dan terkesan berbelit-belit lebih baik kemitraan tersebut dihentikan,” ungkap Peri Eka kepada Media Group SUMUT24, Rabu (28/11). Senada dengan HMPBM, Himpunan Mahasiswa Batahan (HIMABA) selaku organisasi pergerakan Mahasiswa dari Kecamatan setempat juga menanggapi serius tentang kesepakatan pemutusan hubungan kemitraan tersebut. HIMABA menyatakan, pemutusan kemitraan karena melihat hadirnya PTPN IV di Kecamatan Batahan yang diduga akan berdampak merugikan masyarakat. “Hadirnya PTPN IV di Kecamatan Batahan menjadi momok masalah bagi masyarakat yang hanya menimbulkan dampak negatif, jadi pemutusan hubungan kemitraan merupakan langkah awal untuk penyelesaian permasalahan yang ada” Kata Riska Ridho Nasution salah satu Pengurus HIMABA. Guna penyegaran, Pihak KUD Pasar Baru Batahan sudah melaksanakan kemitraan dengan PTPN IV dimulai sejak tahun 2007 melalui pelaksanaan program Revitalisasi Perkebunan Nusantara IV dengan KUD Pasar Baru Batahan sesuai Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 04.12/SPERJ/14/IV/2007 antara kedua belah pihak dari luas yang dialokasikan untuk pelaksanaan plasma PTPN melalui surat Bupati Mandailing Natal tentang Izin Lokasi dan Usaha Perkebunan untuk Pembangunan Plasma seluas kurang lebih 3.200 ha. HMPBM maupun HIMABA juga meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan seluruh pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan ini. Kedua organisasi tersebut juga sepakat akan melakukan aksi demontrasi didepan Kantor PTPN IV di Medan dengan mengajak seluruh elemen Mahasiswa dan Masyarakat dalam waktu dekat apabila penyelesaian persoalan ini terkesan alot.(rel/W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso: Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
komentar
beritaTerbaru