Rabu, 14 Oktober 2026

Besok, PN Medan Sidangkan Edy Sofyan

Administrator - Rabu, 16 Maret 2016 10:22 WIB
Besok, PN Medan Sidangkan Edy Sofyan

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Sehari setelah jatuh vonis terhadap mantan Gubsu non aktif Gatot Pujo Nugroho 3 tahun penjara dan istri mudanya Evy Susanti 2 tahun 6 bulan bui, kini gilran mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut, Eddy Sofyan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/3).

Buktinya, PN telah menunjuk majelis hakim dan menetapkan jadwal persidangan perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut tahun 2012-2013.

Humas Pengadilan Negeri Medan Medan, Erintuah Damanik saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3) menyebutkan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menunjuk Majelis Hakim Tipikor Medan.

“Ketua Majelis Hakimnya langsung dipimpin Marsudin Nainggolan yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, didampingi hakim anggota Merry Purba dan Eliyas Silalahi. Keduanya Hakim Adhoc PN Medan, sedangkan paniteranya Sederhana,” ucapnya.

Pihaknya sudah menentukan jadwal persidangan kasus korupsi dana bantuan sosial. “Kita akan sidangkan pada besok (17/3),” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Medan, Harris Hasbullah menyebutkan dalam persidangan nantinya ada sepuluh jaksa yang telah ditunjuk, untuk menangani perkara yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 milyar tersebut, yakni lima dari Kejagung, tiga dari Kejati Sumut, dan dua dari Kejari Medan.

Dalam kasus ini, Edy Sopyan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota dan Jajarannya menyambut Kapolres yang Baru AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM
Komisi A DPRD Provinsi Sumut melakukan Kunker ke Pemko Pematangsiantar
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang  Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Hingga Petugas Tabrak Mobil Pelaku
Dari Balik Jeruji, Kreativitas Tumbuh! Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Bikin Miniatur Vespa
Wali Kota Padangsidimpuan Apresiasi Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 68 Perkara, 51 Kasus Narkotika
NURFIRMANWANSYAH BERI PESAN TEGAS! Yendi Putra dan RTIK Sumbar Siapkan Generasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045
komentar
beritaTerbaru